
Anggota Komisi III DPR RI Sudin mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Kota Bandar Lampung.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Natar, Lampung Selatan, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Perkara yang diduga terjadi berulang hingga lima kali itu kini telah ditangani aparat kepolisian, dengan pelaku dilaporkan sudah berhasil ditangkap oleh Polda Lampung.
Anggota Komisi III DPR RI Sudin mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebelumnya sempat ia dengar dan kini telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia memastikan akan terus mengawasi jalannya proses hukum.
“Ini memang beberapa waktu lalu saya mendengar cerita, tapi sudah ditangani. Sudah ditangani, sudah diatur semuanya, bahkan sudah tertangkap pelakunya. Dan saya yakin, saya juga akan terus mengawasi perkara ini. Harapan saya, sinergi kerja antar Aparat Penegak Hukum (APH) tercipta dengan baik, koordinasi yang baik, semua dengan baik,” ujar Sudin kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Kota Bandar Lampung, Kamis (17/4/2026).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Sarifuddin Sudding, turut memberikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku. Ia menilai respons sigap tersebut. Hal ini menjadi bagian penting dalam memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban.
“Tadi pelakunya satu jam yang lalu sudah ditangkap. Dan kita hargai. Kita apresiasi langkah cepat pihak Polda Provinsi Lampung dalam hal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mudah-mudahan kedepannya segera ini diproses dan dimintai pertanggung jawaban hukum. Harapan kita agar kawan-kawan APH yang ada di Provinsi Lampung ini, betul-betul mengedepankan sikap profesionalisme, lalu kemudian integritas dalam hal pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsinya, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang,” kata Sudding.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anak di bawah umur yang mengalami kekerasan seksual secara berulang. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak jangka panjang, baik dari sisi fisik maupun psikologis korban.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, berbagai pihak juga mendorong adanya penanganan komprehensif terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan khusus. Hal ini dinilai penting untuk memastikan pemulihan korban dapat berjalan optimal.
Komisi III menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan, serta mendorong sinergi antar aparat penegak hukum di Lampung agar penanganan kasus ini berlangsung profesional, transparan, dan berkeadilan. (aas/aha)