E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 86%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 86%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 86%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Regulasi Eksisting Batasi Ruang Gerak Pemerintah, Yanuar Arif Dorong Revisi UU Kewarganegaraan

Diterbitkan
Selasa, 31 Mar 2026 16.09 WIB
Bagikan:
Regulasi Eksisting Batasi Ruang Gerak Pemerintah, Yanuar Arif Dorong Revisi UU Kewarganegaraan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).|Foto: Runi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong percepatan revisi regulasi kewarganegaraan guna menjawab berbagai persoalan yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Ia menilai, kerangka hukum yang ada masih membatasi ruang gerak pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus kewarganegaraan.

 

“Undang-Undang Kewarganegaraan kita harus direvisi. Banyak hal yang tidak bisa diatur karena berhenti di undang-undang,” ujar Yanuar dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Lihat Juga :

Bahas Revisi UU, Yanuar Arif: Kadin Lebih Kental Aroma Politik, Semestinya Independen!

Bahas Revisi UU, Yanuar Arif: Kadin Lebih Kental Aroma Politik, Semestinya Independen!

Yanuar Soroti Kekacauan Pengelolaan Royalti, Dorong Revisi UU Hak Cipta Prioritaskan Aspek Keperdataan

Yanuar Soroti Kekacauan Pengelolaan Royalti, Dorong Revisi UU Hak Cipta Prioritaskan Aspek Keperdataan

 

Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia saat ini sudah tidak memadai untuk menjawab dinamika global, terutama terkait kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran. Ia menyoroti batas waktu pemilihan kewarganegaraan yang hanya diberikan dalam rentang usia 18 hingga 21 tahun.

 

Yanuar menjelaskan, berbagai regulasi turunan tidak akan mampu mengatasi persoalan tersebut selama ketentuan utama masih diatur dalam undang-undang. “Mau dibuat regulasi apapun di bawahnya tidak akan bisa,” tegasnya.

 

Ia juga mengungkapkan adanya kendala administratif di sejumlah negara, seperti United Kingdom, yang mempersulit proses pelepasan kewarganegaraan, khususnya bagi laki-laki. Kondisi ini dinilai menyulitkan warga negara Indonesia yang ingin memenuhi persyaratan hukum di Tanah Air.

 

Sebagai solusi, Yanuar mengusulkan agar proses administratif yang terhambat dapat digantikan melalui mekanisme putusan pengadilan. Dengan demikian, seseorang dapat memperoleh pengakuan hukum telah melepaskan kewarganegaraan sebelumnya tanpa harus terhambat prosedur di negara asal.

 

“Jika secara administratif terbentur, cukup dimintakan putusan pengadilan. Kalau nanti terbukti tidak benar, maka status kewarganegaraannya bisa dibatalkan,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.

 

Selain aspek regulasi, Yanuar juga menyoroti perubahan konteks global yang semakin tanpa batas (borderless), di mana diaspora Indonesia memiliki keterhubungan yang kuat dengan tanah air. Namun, ia mengingatkan adanya fenomena menurunnya rasa kebanggaan sebagian warga negara Indonesia di luar negeri terhadap identitas kebangsaannya.

 

Ia pun menyinggung polemik terkait penerima beasiswa luar negeri yang sempat menjadi perbincangan publik, yang menurutnya bukan semata soal pembiayaan, melainkan juga menyangkut sikap terhadap kewarganegaraan.

 

“Saya lebih fokus pada bagaimana orang Indonesia di luar negeri tetap bangga dengan negaranya,” ujarnya.

 

Untuk itu, Yanuar mengusulkan adanya mekanisme konfirmasi kewarganegaraan, seperti pernyataan atau sumpah setia kepada Republik Indonesia yang diajukan kepada pemerintah sebagai bentuk komitmen terhadap negara. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa status kewarganegaraan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan loyalitas dan identitas kebangsaan.

 

“Jangan sampai ada yang merasa Indonesia tidak berharga, padahal statusnya masih warga negara Indonesia,” katanya.

 

Yanuar menegaskan bahwa revisi undang-undang kewarganegaraan menjadi kebutuhan mendesak agar berbagai persoalan, baik administratif maupun substantif, dapat diselesaikan secara komprehensif.

 

“Revisi undang-undang ini harus segera kita garap, sehingga seluruh permasalahan kewarganegaraan bisa kita tuntaskan,” pungkasnya. (hal/rdn)

Berita terkait

Bahas Revisi UU, Yanuar Arif: Kadin Lebih Kental Aroma Politik, Semestinya Independen!
Politik dan Keamanan
Bahas Revisi UU, Yanuar Arif: Kadin Lebih Kental Aroma Politik, Semestinya Independen!
Yanuar Soroti Kekacauan Pengelolaan Royalti, Dorong Revisi UU Hak Cipta Prioritaskan Aspek Keperdataan
Politik dan Keamanan
Yanuar Soroti Kekacauan Pengelolaan Royalti, Dorong Revisi UU Hak Cipta Prioritaskan Aspek Keperdataan
Revisi UU Kepariwisataan: Dorong Regulasi yang Adaptif dan Berdaya Saing
Industri dan Pembangunan
Revisi UU Kepariwisataan: Dorong Regulasi yang Adaptif dan Berdaya Saing
Tags:#UU Kewarganegaraan
Sebelumnya

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia

Selanjutnya

Komisi II Minta Seluruh Layanan Publik Berjalan Normal Di Tengah Konflik Geopolitik Global

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(942)
  • Industri dan Pembangunan(3351)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3355)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4089)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 86%
Angin: 2 km/h