
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong percepatan revisi regulasi kewarganegaraan guna menjawab berbagai persoalan yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Ia menilai, kerangka hukum yang ada masih membatasi ruang gerak pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus kewarganegaraan.
“Undang-Undang Kewarganegaraan kita harus direvisi. Banyak hal yang tidak bisa diatur karena berhenti di undang-undang,” ujar Yanuar dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia saat ini sudah tidak memadai untuk menjawab dinamika global, terutama terkait kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran. Ia menyoroti batas waktu pemilihan kewarganegaraan yang hanya diberikan dalam rentang usia 18 hingga 21 tahun.
Yanuar menjelaskan, berbagai regulasi turunan tidak akan mampu mengatasi persoalan tersebut selama ketentuan utama masih diatur dalam undang-undang. “Mau dibuat regulasi apapun di bawahnya tidak akan bisa,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya kendala administratif di sejumlah negara, seperti United Kingdom, yang mempersulit proses pelepasan kewarganegaraan, khususnya bagi laki-laki. Kondisi ini dinilai menyulitkan warga negara Indonesia yang ingin memenuhi persyaratan hukum di Tanah Air.
Sebagai solusi, Yanuar mengusulkan agar proses administratif yang terhambat dapat digantikan melalui mekanisme putusan pengadilan. Dengan demikian, seseorang dapat memperoleh pengakuan hukum telah melepaskan kewarganegaraan sebelumnya tanpa harus terhambat prosedur di negara asal.
“Jika secara administratif terbentur, cukup dimintakan putusan pengadilan. Kalau nanti terbukti tidak benar, maka status kewarganegaraannya bisa dibatalkan,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.
Selain aspek regulasi, Yanuar juga menyoroti perubahan konteks global yang semakin tanpa batas (borderless), di mana diaspora Indonesia memiliki keterhubungan yang kuat dengan tanah air. Namun, ia mengingatkan adanya fenomena menurunnya rasa kebanggaan sebagian warga negara Indonesia di luar negeri terhadap identitas kebangsaannya.
Ia pun menyinggung polemik terkait penerima beasiswa luar negeri yang sempat menjadi perbincangan publik, yang menurutnya bukan semata soal pembiayaan, melainkan juga menyangkut sikap terhadap kewarganegaraan.
“Saya lebih fokus pada bagaimana orang Indonesia di luar negeri tetap bangga dengan negaranya,” ujarnya.
Untuk itu, Yanuar mengusulkan adanya mekanisme konfirmasi kewarganegaraan, seperti pernyataan atau sumpah setia kepada Republik Indonesia yang diajukan kepada pemerintah sebagai bentuk komitmen terhadap negara. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa status kewarganegaraan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan loyalitas dan identitas kebangsaan.
“Jangan sampai ada yang merasa Indonesia tidak berharga, padahal statusnya masih warga negara Indonesia,” katanya.
Yanuar menegaskan bahwa revisi undang-undang kewarganegaraan menjadi kebutuhan mendesak agar berbagai persoalan, baik administratif maupun substantif, dapat diselesaikan secara komprehensif.
“Revisi undang-undang ini harus segera kita garap, sehingga seluruh permasalahan kewarganegaraan bisa kita tuntaskan,” pungkasnya. (hal/rdn)