E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

RUU Larangan Praktek Monopoli Harus Atur Pemisahan Sektor Swasta dan BUMN

Diterbitkan
Selasa, 3 Feb 2026 11.27 WIB
Bagikan:
RUU Larangan Praktek Monopoli Harus Atur Pemisahan Sektor Swasta dan BUMN

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya pemisahan aturan antara sektor swasta (private sector) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menilai BUMN sebagai instrumen negara memiliki misi khusus yang tidak bisa disamakan dengan perusahaan swasta.

“Undang-undang ini harus memisahkan perlakuan terhadap private sector dengan BUMN. Harus ada klausul tersendiri karena BUMN ini menjalankan tugas dan kewenangan negara. Jangan sampai malah diuyo-uyo oleh KPPU,” ujar Herman Khaeron dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Herman menyoroti esensi kehadiran KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang seharusnya menjaga agar kekayaan bangsa tidak dikuasai oleh segelintir orang. Ia mengingatkan amanah reformasi adalah memberikan sebaran sumber daya untuk hajat hidup masyarakat secara berkelanjutan.

“Jangan sampai terbalik. Justru yang memberikan sumbangan pada negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, malah dijaga-jagain. Kemudian yang konglomerasi dibiarkan, nah ini jangan menurut saya,” tegasnya.

Herman juga mengusulkan agar KPPU mulai fokus mengawasi penguasaan aset strategis seperti lahan perkebunan oleh pihak swasta. Ia menilai perlu ada batasan kepemilikan lahan yang tegas demi keadilan sosial.

“Batasi saja sekarang, KPPU menyelidiki seluruh kepemilikan lahan. Misalnya perkebunan maksimum 50 ribu hektar sudah cukup. Kalau terus berlangsung tanpa batasan, tetap nanti yang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin,” jelas Herman.

Selain itu, ia mendesak adanya kepastian hukum terkait batasan waktu proses perkara di KPPU. Menurutnya, proses penyelidikan yang terlalu lama tanpa kepastian waktu akan menghambat iklim investasi di Indonesia.

“Harus ada batasan waktu dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan di KPPU. Gak boleh lama-lama, kalau lama ya investor kabur. Ini harus menjadi rule of the game untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. •ds, gal/rdn

Berita terkait

Pembedaan Signifikan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik Harus Diperjelas
Politik dan Keamanan
Pembedaan Signifikan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik Harus Diperjelas
Dorong RUU Larangan Praktik Monopoli, Nevi Zuairina Tegaskan Pentingnya Iklim Usaha Sehat
Industri dan Pembangunan
Dorong RUU Larangan Praktik Monopoli, Nevi Zuairina Tegaskan Pentingnya Iklim Usaha Sehat
RUU Larangan Praktek Monopoli Harus Atur Pemisahan Sektor Swasta dan BUMN
Industri dan Pembangunan
RUU Larangan Praktek Monopoli Harus Atur Pemisahan Sektor Swasta dan BUMN
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VI
Sebelumnya

Gde Sumarjaya Linggih Usul Denda Pelanggar Monopoli Berbasis Persentase Omzet

Selanjutnya

Israel Kembali Serang Gaza, Ujian Nyata bagi BOP Hadirkan Perdamaian Palestina

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h