E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Uji Materiil UU Haji Tegaskan Prinsip Keadilan dan Pengawasan

Diterbitkan
Selasa, 27 Jan 2026 15.42 WIB
Bagikan:
Uji Materiil UU Haji Tegaskan Prinsip Keadilan dan Pengawasan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dan prinsip keadilan dalam pembagian kuota haji nasional.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menjelaskan, DPR RI hadir dalam persidangan Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 untuk memberikan pandangan kelembagaan atas permohonan uji materiil yang diajukan pemohon.

Menurutnya, norma yang dipersoalkan, khususnya terkait penggunaan frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 UU 14/2025, merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan Pemerintah. “Perubahan norma tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih adaptif, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengawasan DPR RI,” ujar Legislator Fraksi PKB.

Ia menegaskan bahwa penggunaan frasa “dan/atau” tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan tanpa batas kepada pemerintah. Sebaliknya, formulasi tersebut diperlukan untuk mengakomodasi dinamika penyelenggaraan ibadah haji, termasuk jumlah daftar tunggu, kuota nasional, serta kondisi objektif di masing-masing daerah.

Menurut Abdullah, dalam praktik penyelenggaraan haji sebelumnya, terdapat ketimpangan masa tunggu antarprovinsi yang cukup signifikan. Kondisi tersebut, nilainya, menimbulkan persoalan keadilan bagi jemaah, bahkan berpotensi memicu masalah sosial di tengah masyarakat.

“Melalui pengaturan baru ini, DPR dan Pemerintah berupaya menghadirkan skema pembagian kuota yang lebih proporsional dan adil, sehingga masa tunggu jemaah antarprovinsi dapat lebih seimbang,” jelas Politisi asal dapil Jawa Tengah VI.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme checks and balances tetap dijaga. Baginya, penetapan kuota haji Indonesia, termasuk apabila terdapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi, wajib dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan DPR RI.

“Ini menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah tetap berada dalam pengawasan DPR, sesuai dengan prinsip konstitusional,” tegasnya.

Menutup pernyataan, Abdullah menerangkan perubahan undang-undang tersebut adalah respons atas berbagai evaluasi dan temuan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji. Sebab itu, ia menyampaikan DPR RI menghormati proses pengujian materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.

Menurutnya, proses tersebut menjadi ruang evaluasi bersama untuk memastikan regulasi yang ada benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah. “DPR RI terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat. Semua itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” pungkas Abdullah. •fa/um

Berita terkait

DPR Tegaskan UU HKPD Konstitusional di Sidang Uji Materiil MK
Politik dan Keamanan
DPR Tegaskan UU HKPD Konstitusional di Sidang Uji Materiil MK
Uji Materiil UU KUP, DPR Tegaskan Pasal 34 Konstitusional
Politik dan Keamanan
Uji Materiil UU KUP, DPR Tegaskan Pasal 34 Konstitusional
Komisi VIII Kawal Kuota dan Biaya Haji 2026, Tegaskan Prinsip Profesionalisme dan Pelayanan Jamaah
Kesejahteraan Rakyat
Komisi VIII Kawal Kuota dan Biaya Haji 2026, Tegaskan Prinsip Profesionalisme dan Pelayanan Jamaah
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Ammania: Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak Sedang Krisis!

Selanjutnya

Paripurna DPR Setujui Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h