E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 85%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 85%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 85%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Diterbitkan
Kamis, 22 Jan 2026 15.16 WIB
Bagikan:
RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Kerja Bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Dep/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, pengajuan RUU Hukum Acara Perdata sebagai inisiatif DPR dinilai lebih efisien dibandingkan jika berasal dari pemerintah. Sebab, jika RUU diajukan pemerintah, kepemilikan naskah kerap melibatkan banyak kementerian sehingga memperpanjang proses koordinasi.

“Sepakat bahwa undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Kan kalau dari DPR DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) hanya ada satu. Kalau nanti usulan dari pemerintag, DIM ini tentu akan lebih banyak. Jadi lebih lama,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Kerja Bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah Komisi III meminta dan menerima tanggapan dari pihak pemerintah dalam rapat. Pemerintah pun menyatakan menerima dengan baik usulan agar RUU Hukum Acara Perdata menjadi inisiatif DPR dan siap menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.

Kesepakatan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh pimpinan rapat sebagai keputusan bersama Komisi III DPR RI. “Bahwa Undang-Undang Hukum Acara Perdata menjadi unsur inisiatif DPR dan akan terproses bagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Habiburokhman.Sementata itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menjadi perhatian bersama antara Komisi III DPR RI dan pemerintah. Beberapa di antaranya merupakan amanat undang-undang yang perlu segera ditindaklanjuti. Ia menyebut RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika sebagai agenda legislasi penting yang perlu dipersiapkan pembahasannya ke depan. “Jadi pimpinan Komisi 3 dan Bapak-Ibu yang kami muliakan, kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang ini menjadi pembahasan bersama antara Komisi 3 dan kami pemerintah,” pungkasnya. •ujm/we

Berita terkait

Penguatan Substansi RUU Hukum Perdata Internasional Berikan Perlindungan WNI di Luar Negeri
Politik dan Keamanan
Penguatan Substansi RUU Hukum Perdata Internasional Berikan Perlindungan WNI di Luar Negeri
Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Global
Politik dan Keamanan
Pansus DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional untuk Jawab Tantangan Global
Pansus DPR Serap Masukan di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak
Politik dan Keamanan
Pansus DPR Serap Masukan di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Dinilai Mendesak
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Terima Kunjungan Kedubes AS, BKSAP DPR Sambut Program Pertukaran Parlemen AS melalui COIL

Selanjutnya

Edy Wuryanto Nilai MBG Belum Adil bagi Daerah 3T dan Kantong Stunting

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 85%
Angin: 6 km/h