E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Marwah Lembaga|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Marwah Lembaga|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Marwah Lembaga|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Hadirkan Kepastian Hak Cipta, Negara Harus Jembatani Kepentingan Pencipta dan Pengguna Karya

Diterbitkan
Senin, 1 Des 2025 14.33 WIB
Bagikan:
Hadirkan Kepastian Hak Cipta, Negara Harus Jembatani Kepentingan Pencipta dan Pengguna Karya

Anggota Baleg DPR RI Kawendra Lukistian dalam RDPU bersama LMKN dalam rangka harmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI,.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Kawendra Lukistian menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan kejelasan kedudukan hukum karya cipta, terutama terkait penggunaan lagu dan royalty management di Indonesia. Ia menilai, perbedaan sikap antarpencipta lagu atau karya menjadi hal yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Menurutnya, harus ada kejelasan kedudukan dari lagu yang diputar, digunakan, dan dipasarkan di market Indonesia.

“Ada beberapa hal yang menarik ketika kita bicara soal bagaimana kedudukan sebuah lagu atau karya cipta. Ada pencipta lagu yang mengikhlaskan, putar saja lagu saya, gak usah ditarik royalty. Ada (juga) pencipta lagu yang oh kalau mau pakai lagu saya sekian bayarnya,” ujar Kawendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam rangka harmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). 

Kawendra menilai revisi Undang-Undang tersebut harus memastikan mekanisme yang adil antara pencipta dan pengguna karya, sehingga tidak lagi muncul kasus tuntutan besar akibat minimnya sosialisasi dan keterbatasan informasi. Ia mencontohkan banyaknya pelaku industri kreatif yang tersandung persoalan hukum karena ketidaktahuan prosedur izin. Salah satu yang ia contohkan adalah kasus agensi digital yang memproduksi 30 konten berdurasi 45 detik dengan biaya kurang dari Rp1 juta per lagu, tetapi kemudian digugat hingga Rp8 miliar akibat penggunaan musik berlisensi tanpa izin. 

“Silahkan, kalau untuk pakai lagu ini, tapi disosialisasikan. Jangan sampai tidak disosialisasikan (sehingga) teman-teman yang berkarya kena threat (ancaman), seolah-olah kena jebakan batman, tiba-tiba kena tuntutan puluhan miliar, belasan miliar,” tuturnya.

Untuk mencegah peristiwa serupa, Kawendra mengusulkan penetapan tarif resmi penggunaan lagu dalam produksi konten dan sanksi yang proporsional. Menurut Kawendra, izin untuk satu lagu dapat diberi tarif tertentu, sementara pengguna yang lalai mendaftar cukup dikenakan denda maksimal tiga kali lipat, bukan ratusan kali lipat sebagaimana kasus yang kerap terjadi melalui publisher tertentu. 

Selain aspek hukum, Kawendra juga menyoroti persoalan pendanaan LMKN. Ia menilai lembaga tersebut idealnya tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran negara agar memiliki ruang gerak yang lebih independen. Namun, ia membuka opsi adanya dukungan dana hibah atau modal awal selama 1–2 tahun pertama untuk memperkuat sistem, sebelum kemudian LMKN berjalan mandiri melalui skema collecting. Saat ini LMKN mendapat alokasi operasional sekitar 8 persen dari total royalti terkumpul.

“Kita harus cari formula terbaiknya, entah dari dana hibah atau apa, untuk 1-2 tahun pertama. Tahun ketiga teman-teman (LKMN) betul-betul pure (agar mandiri), jadi 1-2 tahun pertama ini, kita modali teman-teman untuk mengejar sistemnya (agar) jauh lebih baik,” ujar Politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Di akhir pernyataannya, Kawendra menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan LMKN sebagai lembaga yang memastikan manfaat royalti kembali kepada pencipta lagu, performer, hingga produser secara adil. Ia berharap revisi regulasi hak cipta dapat memberi payung hukum yang lebih kokoh dan memastikan ekosistem musik nasional tumbuh sehat dan berkelanjutan. •ecd/rdn

Berita terkait

Hak Korban dan Keluarga Harus Dijamin Negara Imbas Tragedi Tabrakan KRL
Kesejahteraan Rakyat
Hak Korban dan Keluarga Harus Dijamin Negara Imbas Tragedi Tabrakan KRL
RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik
RUU Perubahan UU Hak Cipta Potensi Beri Kepastian Hukum dan Keadilan Ekonomi
Politik dan Keamanan
RUU Perubahan UU Hak Cipta Potensi Beri Kepastian Hukum dan Keadilan Ekonomi
Tags:#Seputar Parlemen#BADAN LEGISLASI
Sebelumnya

Dorong Pemerataan Ekonomi, Musa: Transportasi Efisien Kunci Pertumbuhan Wilayah

Selanjutnya

Ansory Siregar Soroti Kesiapan Haji 2026 di Yogyakarta

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3702)
  • Isu Lainnya(1052)
  • Kesejahteraan Rakyat(3702)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4582)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Marwah Lembaga|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 10 km/h