E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Agung Widyantoro Desak Penataan Ulang Regulasi dan Penguatan TACB dalam Pelestarian Cagar Budaya

Diterbitkan
Senin, 1 Des 2025 14.19 WIB
Bagikan:
Agung Widyantoro Desak Penataan Ulang Regulasi dan Penguatan TACB dalam Pelestarian Cagar Budaya

Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025). Foto : Ysm/Andri.

PARLEMENTARIA, Magelang – Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan perlunya penyatuan regulasi dan penataan kewenangan dalam pengelolaan cagar budaya di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan saat Komisi X menggelar kunjungan spesifik Cagar Budaya ke Kabupaten Magelang untuk meninjau perkembangan dan persoalan aktual pengelolaan kawasan Candi Borobudur sebagai situs warisan dunia UNESCO.

Agung mengungkapkan bahwa masih terdapat tumpang tindih regulasi yang justru menghambat pemajuan kebudayaan. Saat ini, pengelolaan cagar budaya beririsan dengan undang-undang kepariwisataan dan undang-undang pemerintahan daerah. Padahal situs-situs budaya berada di berbagai kabupaten/kota yang kewenangannya berbeda-beda. “Kendala ini harus kita satukan. Harus ada regulasi tunggal yang memayungi semua persoalan,” tegasnya usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025).

Dalam peninjauan lapangan, Agung menilai Borobudur telah menunjukkan kemajuan besar, antara lain melalui penataan zonasi pedagang dan UMKM serta pengaturan manajemen pengunjung. Jumlah wisatawan yang sebelumnya dapat mencapai puluhan ribu kini dibatasi menjadi 4.000 pengunjung per hari, demi menjaga kestabilan struktur tanah yang mulai menunjukkan tanda penurunan. Penggunaan sandal khusus bagi wisatawan juga diberlakukan untuk mengurangi keausan batu candi yang telah berusia berabad-abad.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut tidak hanya bagian dari konservasi, tetapi juga wujud pemanfaatan kearifan lokal yang melibatkan BUMDesma serta warga sekitar. Namun di sisi lain, Agung mengingatkan bahwa pembatasan kunjungan berdampak langsung pada pendapatan pedagang dan UMKM di sekitar kawasan. Karena itu perlu ada skema pembagian manfaat yang lebih adil antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa. “Ada kesenjangan yang harus segera didudukkan di satu meja,” ujarnya.

Selain persoalan zonasi dan ekonomi, Agung turut menyoroti pentingnya peran Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam menjaga kualitas pelestarian. Menurutnya, keputusan terkait klasifikasi cagar budaya, tingkat kerusakan, hingga rekomendasi konservasi harus didasarkan pada kajian ilmiah TACB, bukan semata pertimbangan birokrasi atau tekanan ekonomi. “TACB ini garda depan pengetahuan dan analisis teknis. Namun selama ini perhatian terhadap mereka masih sangat kurang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa banyak TACB bekerja dalam kondisi yang tidak ideal, baik dari sisi fasilitas maupun insentif. Padahal kualitas perlindungan situs sangat ditentukan oleh rekomendasi para pakar ini. Agung menilai revisi regulasi harus sekaligus memperkuat posisi TACB agar kewenangan dan dukungan terhadap profesi ini lebih jelas dan terstruktur. “Kalau TACB kuat, maka keputusan pelestarian akan lebih akurat dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan lain,” ungkapnya.

Agung juga menyoroti masih banyak persoalan krusial lain, seperti status kepemilikan tanah, keterbatasan anggaran pemerintah untuk mengelola ribuan situs di seluruh Indonesia, hingga minimnya perhatian terhadap para penjaga situs yang hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan. “Ada penjaga situs yang makan sehari saja kesulitan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menguatkan urgensi penyusunan undang-undang kodifikasi cagar budaya yang baru, yang tidak hanya menyatukan regulasi, tetapi juga mengatur tata kelola, pembiayaan, pengembangan kawasan, hingga perlindungan terhadap pelaku pelestarian termasuk TACB.

“Revisi undang-undang menjadi keniscayaan. Banyak persoalan yang tidak bisa lagi diatasi dengan regulasi lama. Kita ingin aturan yang memberikan kejelasan, kepastian, dan keberpihakan pada pelestarian serta kesejahteraan masyarakat sekitar,” tutupnya.

Dengan komitmen tersebut, Komisi X DPR RI mendorong penguatan sistem pelestarian yang lebih terpadu, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. •ysm/aha

Berita terkait

Agung Widyantoro: Sinergi Kejaksaan dan Kepolisian Harus Dilandasi Profesionalisme dan Integritas
Politik dan Keamanan
Agung Widyantoro: Sinergi Kejaksaan dan Kepolisian Harus Dilandasi Profesionalisme dan Integritas
Bonnie Triyana Dorong Badan Pengelola BUMN Perkuat Riset Sejarah dan Cagar Budaya
Kesejahteraan Rakyat
Bonnie Triyana Dorong Badan Pengelola BUMN Perkuat Riset Sejarah dan Cagar Budaya
Bonnie Triyana Dorong Pelestarian Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat
Kesejahteraan Rakyat
Bonnie Triyana Dorong Pelestarian Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi X
Sebelumnya

Harris Turino Tekankan Peran Anggota Dapil dalam Advokasi Honorer P3K

Selanjutnya

Tarif Tol Manado-Bitung Jadi Sorotan, Komisi V Desak Percepatan Pembangunan MORR

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3702)
  • Isu Lainnya(1052)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4582)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h