E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Masa Tunggu Haji Diseragamkan, Sosialisasi Harus Dimassifkan

Diterbitkan
Jumat, 21 Nov 2025 09.10 WIB
Bagikan:
Masa Tunggu Haji Diseragamkan, Sosialisasi Harus Dimassifkan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.

PARLEMENTARIA, Bogor – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan bahwa sistem pembagian kuota haji yang baru diterapkan pemerintah, bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada amanat undang-undang yang mengatur pemerataan masa tunggu (waiting list) di seluruh daerah.

“Baik yang daerahnya sedikit kuotanya maupun yang besar, semuanya mendapat kesamaan di tahun 2026. Ini rasa keadilan,” ujarnya kepada Parlementaria saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).

Wachid menjelaskan bahwa sebelumnya masa tunggu sangat bervariasi antardaerah, ada yang mencapai 45 tahun, 30 tahun, 25 tahun, hingga 15 tahun. Ketimpangan ini kini diseragamkan menjadi masa tunggu rata-rata 26 tahun mulai pemberangkatan 2026. 

Ia menyebut kebijakan ini juga memberikan manfaat bagi para calon jemaah yang selama ini merasa sudah lama menabung dan berharap giliran tiba. Dengan pemerataan ini, seluruh jemaah memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan baru.

Namun demikian, Wachid tidak menampik bahwa perubahan sistem tersebut menimbulkan dampak berbeda di tiap daerah, bahwa ada yang mendapatkan tambahan kuota, ada pula yang mengalami pengurangan. Ia mencontohkan Kota Bogor, yang semula dapat memberangkatkan sekitar 900 jamaah, kini berkurang hampir 50 persen.

Karena itu, ia menilai sosialisasi menjadi aspek krusial agar kebijakan baru ini dapat dipahami masyarakat secara menyeluruh. Wachid meminta Kementerian Haji dan Umrah serta Kantor Bimbingan Haji dan Umrah  di daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait perubahan yang terjadi. 

“Jika sosialisasi jelas, transparan, saya kira jamaah bisa menerima. Walau pasti ada rasa berat hati karena sebagian sudah mempersiapkan keberangkatan tahun ini,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Wachid menegaskan bahwa penjelasan yang memadai sangat dibutuhkan terutama bagi jemaah yang batal berangkat akibat perubahan sistem. Ia berharap Kementerian Haji dan Umrah aktif memberikan pemahaman agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. •gal/rdn

Berita terkait

Penyamarataan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Sudah Mempertimbangkan Prinsip Keadilan
Kesejahteraan Rakyat
Penyamarataan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Sudah Mempertimbangkan Prinsip Keadilan
Legislator Soroti Penyesuaian Masa Tunggu Haji dan Dampaknya terhadap Kuota Daerah
Kesejahteraan Rakyat
Legislator Soroti Penyesuaian Masa Tunggu Haji dan Dampaknya terhadap Kuota Daerah
M Husni: Masa Tunggu Haji Kini Seragam di Seluruh Provinsi, Lebih Adil bagi Jemaah
Kesejahteraan Rakyat
M Husni: Masa Tunggu Haji Kini Seragam di Seluruh Provinsi, Lebih Adil bagi Jemaah
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VIII
Sebelumnya

Musibah Erupsi Semeru, Timwas Penanggulangan Bencana DPR Pastikan Segera Turun ke Lokasi

Selanjutnya

BAKN Soroti Penyaluran KUR BTN Belum Sejalan dengan Prioritas Pemerintah dan Kecilnya Proporsi bagi Petani

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h