E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Usulan Penambahan Insentif dari PAD Bukan Solusi Ideal Cegah Korupsi Kepala Daerah

Diterbitkan
Kamis, 13 Nov 2025 14.39 WIB
Bagikan:
Usulan Penambahan Insentif dari PAD Bukan Solusi Ideal Cegah Korupsi Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. Foto : Dok/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan solusi yang ideal untuk mencegah korupsi bagi kepala daerah. Sebab dalam praktiknya, menurutnya, insentif bagi kepala daerah yang diambil dari presentase PAD telah berjalan lama sejak tahun 2000. 

Sebagai anggota yang duduk di Komisi bidang pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah itu, dirinya menilai usulan tersebut kurang tepat lantaran dana insentif dari PAD sudah berjalan sejak lama. “Praktiknya, dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Khozin melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (11/11/2025). 

Selain praktik insentif PAD telah berjalan sejauh ini, menurut Khozin, filosofi insentif juga bagian dari stimulus atas kinerja kepala daerah. Ia memaparkan, dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 telah diatur secara terperinci mengenai presentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD di masing-masing daerah.

“Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” jelas Legislator dari dapil Jawa Timur IV itu. 

Sebelumnya ada wacana agar kepala daerah mendapatkan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD). Usulan ini muncul menanggapi kasus korupsi berulang yang dilakukan kepala daerah akibat tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah. 

Tambahan insentif ini dinilai bisa menjadi formula khusus untuk meningkatkan kesejahteraan kepala daerah, lantaran kepala daerah dianggap telah bekerja keras dalam meningkatkan PAD. Peluang penyalahgunaan kewenangan dinilai akan terus terjadi apabila tidak ada perubahan formula. 

Komisi II DPR disebut akan turut membahas mengenai sistem pemilihan kepala daerah dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada. Terkait hal itu, Khozin menegaskan bahwa dana insentif kepala daerah tidak dimaksudkan sebagai upaya pencegahan korupsi bagi kepala daerah. 

Sebab menurutnya, pencegahan korupsi dan pemberian dana insentif merupakan dua hal yang berbeda. “Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Dirinya menekankan, pencegahan korupsi di lingkungan pemda harus dilakukan dengan sistem yang dimulai dari hulu. Ia menyebut, momentum perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu dapat menjadi momentum perbaikan dari sisi hulu. “Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” tutup Khozin. •um/rdn

Berita terkait

Ketua DPR Akan Hadiri Retret Kepala Daerah di Magelang Hari Ini
Politik dan Keamanan
Ketua DPR Akan Hadiri Retret Kepala Daerah di Magelang Hari Ini
Pesan Puan di Penutupan Retret Kepala Daerah: Perkuat Sinergi Pemda-Pusat untuk NKRI
Politik dan Keamanan
Pesan Puan di Penutupan Retret Kepala Daerah: Perkuat Sinergi Pemda-Pusat untuk NKRI
Komisi II Harap Daerah PAD Tinggi Dapat ‘Merdeka Fiskal’ tanpa Bantuan dari APBN
Politik dan Keamanan
Komisi II Harap Daerah PAD Tinggi Dapat ‘Merdeka Fiskal’ tanpa Bantuan dari APBN
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi II
Sebelumnya

Konflik Lahan Suku Anak Dalam di Jambi Perlu Solusi Lintas Kementerian

Selanjutnya

Musa Rajekshah Soroti Kondisi Kantor BMKG Belawan yang Tergenang Banjir Rob

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h