
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saadiah Uluputty saat mengikuti rapat pleno pembahasan harmonisasi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025). Foto: Geraldi/vel.
Saadiah menilai masih banyak jemaah yang tidak memperoleh akses informasi memadai terkait penggunaan dana mereka yang disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Padahal, tegasnya, publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai manfaat, arah investasi, dan hasil pengelolaan dana tersebut.
“Selama ini jemaah sering kali tidak mendapatkan akses yang cukup terhadap laporan nilai manfaat yang seharusnya mereka terima. Ini dana milik jemaah, jadi bukan hanya dijelaskan penggunaannya, tapi mereka juga berhak memberikan persetujuan,” tegas nya dalam rapat pleno pembahasan harmonisasi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Saadiah menyoroti pula kecenderungan penggunaan dana haji untuk investasi di sektor non-haji, termasuk infrastruktur. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
“Kalau dana haji dipakai untuk membiayai infrastruktur atau program lain di luar penyelenggaraan ibadah, itu sudah keluar dari tujuan utama. Dana ini harus sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan jemaah,” ujar wakil rakyat dari Dapil Maluku ini.
Ia menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum penting untuk memastikan prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar dijalankan. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pengelolaan dana haji diharapkan tidak hanya efisien secara keuangan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan keagamaan.
“Ini bukan dana negara biasa, tapi dana yang punya dimensi ibadah. Setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia tapi juga di hadapan Allah,” kata Saadiah.
Lebih jauh, ia juga meminta agar BPKH melakukan kajian menyeluruh terkait arah investasi dana haji, dengan prioritas pada sektor-sektor yang memberi dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan jemaah. Misalnya, pembangunan fasilitas penginapan, transportasi, serta perbaikan sistem manasik dan keberangkatan. “Kalau memang mau berinvestasi, investasikan untuk memperbaiki layanan haji, bukan di luar itu,” tambahnya.
Saadiah berharap revisi UU tersebut tidak hanya memperkuat tata kelola dana, tetapi juga memperluas partisipasi jemaah dalam proses pengawasan. Dengan keterlibatan publik, ia yakin pengelolaan keuangan haji dapat lebih transparan dan terhindar dari penyalahgunaan. “Kita harus kembalikan esensi pengelolaan dana haji sebagai amanah umat, bukan instrumen ekonomi,” pungkasnya. •fa/rdn