E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Nasir Djamil Tegaskan Pasal-Pasal UU Cipta Kerja Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Diterbitkan
Rabu, 5 Nov 2025 13.23 WIB
Bagikan:
Nasir Djamil Tegaskan Pasal-Pasal UU Cipta Kerja Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, saat memberikan keterangan secara daring pada hadapan Majelis Hakim MK, di Ruang Puspanlak, Selasa (4/11/2025). Foto: Geraldi/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI yang juga menjadi Kuasa Hukum DPR RI, M. Nasir Djamil, menegaskan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam keterangannya yang disampaikan secara daring, Nasir Djamil menegaskan bahwa pasal-pasal yang menjadi objek permohonan uji materi, antara lain Pasal 18 angka 18, Pasal 29 angka 7, Pasal 33 angka 18, Pasal 36 angka 18, Pasal 53 angka 12, Pasal 126 ayat (1) dan (2), serta Pasal 129 Lampiran UU Cipta Kerja, tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Ketentuan tersebut telah disusun berdasarkan landasan konstitusional yang sah dan melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang sesuai dengan prinsip negara hukum. Karena itu, kami menilai pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Nasir Djamil di hadapan Majelis Hakim MK, Selasa (4/11/2025).

Nasir menegaskan, DPR RI melalui kuasa hukumnya menghormati seluruh proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagai wujud komitmen terhadap prinsip checks and balances antara lembaga negara. Namun, DPR juga berharap MK dapat mempertimbangkan bahwa substansi pasal-pasal tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dan legislatif dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang berkeadilan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Nasir Djamil menyampaikan bahwa DPR RI menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara, seraya mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi global dan kebutuhan nasional yang mendesak.

Sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan resmi DPR RI, pihaknya juga memerintahkan agar putusan ini nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterangan tersebut menjadi bagian dari sikap resmi DPR RI dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja, yang saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. •ssb/aha

Berita terkait

Pasal 33 UUD 1945 Harus Menjadi Pijakan Revisi UU KADIN
Politik dan Keamanan
Pasal 33 UUD 1945 Harus Menjadi Pijakan Revisi UU KADIN
Frasa ‘Lembaga Negara Audit Keuangan’ Pasal 603 KUHP Merujuk BPK, Tidak Bertentangan UUD 1945
Politik dan Keamanan
Frasa ‘Lembaga Negara Audit Keuangan’ Pasal 603 KUHP Merujuk BPK, Tidak Bertentangan UUD 1945
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Tags:#Berita Utama#Komisi III
Sebelumnya

DPR Akan Kaji Permasalahan Proyek Kereta Cepat Indonesia-China

Selanjutnya

Terima Audiensi AKSI, DPR Tampung Masukan Soal MBG dan Kopdes Merah Putih

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h