E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi I Serap Aspirasi terkait Revisi UU Penyiaran di Medan

Diterbitkan
Selasa, 15 Jul 2025 12.33 WIB
Bagikan:
Komisi I Serap Aspirasi terkait Revisi UU Penyiaran di Medan
PARLEMENTARIA,  Medan – Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara. Kunjungan ini dilaksanakan untuk menggali informasi langsung dari masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam rangka menyelesaikan revisi UU Penyiaran yang sudah berlangsung cukup lama.

Hal ini disampaikannya usai memimpin pertemuan Tim Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI  dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Plt. Kepala Stasiun TVRI Sumatra Utara, Kepala Stasiun RRI Medan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatra Utara, Ketua KPID Sumatra Utara Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Medan, Sumatra Utara, Kamis (10/07/2025).

“Kami ingin mendapatkan informasi terkini dari daerah terkait perkembangan dunia penyiaran, baik di sektor tradisional maupun digital agar undang-undang ini bisa benar-benar mencakup semua permasalahan. Dengan begitu, undang-undang ini bisa menjadi solusi atas perkembangan dunia penyiaran dan dunia digital penyiaran,” ujar Dave.

Selain itu, Dave juga menekankan pentingnya Undang-Undang Penyiaran untuk bisa mengikuti perkembangan teknologi dan tren zaman yang semakin cepat. “Penyiaran itu terus berkembang, seiring dengan perkembangan teknologi dan tren yang ada. Oleh karena itu, revisi undang-undang ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi,” tambahnya.

Sebagai informasi, Revisi UU Penyiaran sendiri sudah digulirkan sejak tahun 2012, dan sampai saat ini masih dalam proses pembahasan. Dave mengungkapkan bahwa revisi ini telah berjalan cukup lama dan diharapkan segera selesai dalam waktu dekat. 

“Kami menargetkan bahwa revisi UU ini bisa segera rampung agar dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha, konten kreator, dan industri pertelevisian di Indonesia,” jelas politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu.

Di samping itu, Dave juga mengungkapkan salah satu tantangan yang dihadapi dalam revisi UU Penyiaran ini yakni adanya kesenjangan regulasi antara platform penyiaran tradisional, seperti TV free to air, dan platform digital, seperti media sosial dan YouTube.

“Ada ketimpangan yang jelas. Platform TV free to air sudah sangat teratur, sementara platform digital seperti media sosial dan YouTube hampir tidak ada aturannya, bahkan tidak ada pajaknya. Ini harus diselesaikan agar tidak ada ketidakadilan,” ungkapnya. •hnm/rdn

Berita terkait

Serap Aspirasi Pendidikan di Tebing Tinggi, Komisi X DPR RI Soroti Kesejahteraan Guru hingga Revitalisasi Sekolah
Kesejahteraan Rakyat
Serap Aspirasi Pendidikan di Tebing Tinggi, Komisi X DPR RI Soroti Kesejahteraan Guru hingga Revitalisasi Sekolah
Komisi X Serap Aspirasi Perguruan Tinggi di USU, Evaluasi Dinamika SPMB
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Serap Aspirasi Perguruan Tinggi di USU, Evaluasi Dinamika SPMB
Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim
Industri dan Pembangunan
Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim
Tags:#Komisi I#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Komisi VIII Apresiasi Fasilitas dan Konsep Pendidikan Sekolah Rakyat di Bekasi

Selanjutnya

RUU Penyiaran Dorong Ekosistem Penyiaran Sehat, Demokratis, dan Berpihak ke Publik

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI