E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU KUHAP Harus Lebih Baik, Komisi III Terbuka Terima Masukan

Diterbitkan
Selasa, 27 Mei 2025 15.27 WIB
Bagikan:
RUU KUHAP Harus Lebih Baik, Komisi III Terbuka Terima Masukan
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan kualitas yang lebih baik, lebih manusiawi, dan lebih progresif. Maka dari itu ia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI terbuka menerima masukan untuk menyempurnakan RUU KUHAP yang sedang disusun. Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember di Gedung DPR RI, Senin (26/5/2025).

“RUU ini masih berbentuk draft, belum final. Maka dari itu kami sangat terbuka untuk menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi,” ujar Habiburokhman.

Ia menyebut bahwa pengalaman pribadi dan kolektif yang dirasakan anggota Komisi III juga turut menjadi dasar idealisme dalam pembentukan RUU KUHAP ini. Menurutnya, banyak mahasiswa hingga pengacara yang menjadi korban dari KUHAP yang berlaku saat ini.

“Sejak mahasiswa saya sering merasakan bagaimana KUHAP ini bisa sangat membahayakan. Ditangkap sewenang-wenang, jadi pengacara tapi tidak punya peran yang kuat. Maka idealisme itu bukan hanya ada di teman-teman NGO, di kami juga ada, karena kami mengalaminya,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, Habiburokhman juga menyoroti belum terakomodasinya prinsip restorative justice (RJ) dalam KUHAP saat ini. Ia menilai penyelesaian hukum yang berakar dari nilai-nilai lokal dan kekeluargaan seharusnya mendapat ruang dalam sistem hukum nasional.

“RJ bukan nilai asing. Di masyarakat kita, sejak dulu sudah banyak persoalan diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sebelum menjadi perkara besar. Itu jauh lebih efektif dan menyelesaikan masalah sampai ke akarnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa semangat Komisi III dalam menyusun RUU KUHAP adalah menghadirkan aturan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

“Kita ingin aturan yang lebih manusiawi, lebih progresif, dan jauh lebih baik dari yang ada saat ini. Karena KUHAP yang sekarang sudah tidak memadai lagi. Tahun 2026 nanti KUHP baru akan berlaku, maka KUHAP juga harus mengikuti perkembangan,” tegasnya. •hal/aha

Berita terkait

Terus Serap Aspirasi Publik, Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Terus Serap Aspirasi Publik, Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset
Komisi III Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Diperluas
Politik dan Keamanan
Komisi III Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Diperluas
Komisi III Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset, Ini Masukan Pakar Lewat Serangkaian RDPU
Politik dan Keamanan
Komisi III Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset, Ini Masukan Pakar Lewat Serangkaian RDPU
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Komisi X dan Kementerian Kebudayaan Bahas Sejarah Nasional yang Lebih Inklusif

Selanjutnya

Benny Utama Soroti Batas Penyelidikan dalam RUU KUHAP

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h