E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Populer

Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat

Diterbitkan
Kamis, 20 Mar 2025 18.10 WIB
Bagikan:
Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan tentang klausul batas usia pensiun yang tertuang dalam Pasal 53 Revisi UU TNI yang mengubah batas usia pensiun. Sementara dalam RUU TNI berdasarkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

“Rinciannya yakni sebagai berikut: Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan resmi kepada Parlementaria, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Kemudian, Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua). Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, TB Hasanuddin menjelaskan batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Tak kalah penting, Kang TB sapaan akrabnya, mengatakan bahwa yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah pasal 39. Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya,” pungkas Legislator Dapil Jawa Barat IX tersebut.

Dengan revisi ini, TB berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam Pemerintah. •pun/aha

Berita terkait

Revisi UU TNI Hanya terkait Tiga Pasal: Kedudukan, Perluasan Penempatan, dan Usia Pensiun
Politik dan Keamanan
Revisi UU TNI Hanya terkait Tiga Pasal: Kedudukan, Perluasan Penempatan, dan Usia Pensiun
Panja Perubahan UU TNI, Atur Usia Pensiun Hingga Batasan Jabatan di Lembaga Sipil
Politik dan Keamanan
Panja Perubahan UU TNI, Atur Usia Pensiun Hingga Batasan Jabatan di Lembaga Sipil
DPR dan PEPABRI Bahas Implikasi Revisi UU TNI
Politik dan Keamanan
DPR dan PEPABRI Bahas Implikasi Revisi UU TNI
Tags:#Berita Utama#Komisi I
Sebelumnya

Tiga Polisi Tewas Ditembak, Sukamta Minta Pimpinan TNI Tertibkan Prajurit

Selanjutnya

Legislator Minta PTPN Ungkap Oknum Dibalik Okupansi Lahan Perkebunan Puncak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3702)
  • Isu Lainnya(1052)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4582)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h