E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Tanggapi Usulan KPU-Bawaslu Jadi Ad Hoc, Zulfikar: Evaluasi Rekrutmen, Bukan Kedudukan Lembaga

Diterbitkan
Senin, 25 Nov 2024 10.51 WIB
Bagikan:
Tanggapi Usulan KPU-Bawaslu Jadi Ad Hoc, Zulfikar: Evaluasi Rekrutmen, Bukan Kedudukan Lembaga

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Jaka/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan agar KPU dan Bawaslu menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen. Ia menegaskan evaluasi penyelenggara pemilu memang harus konsisten dilakukan, namun bukan berarti mengubah status dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” tutur Zulfikar melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Menurutnya, perubahan terkait kedudukan KPU dan Bawaslu harus berdasarkan UUD 1945 serta regulasi yang berlaku. “Kita harus akui ada banyak persoalan terkait penyelenggara pemilu kita. Karena itu, evaluasi harus terus dilakukan terutama rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kapabel, dan profesional serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun supaya menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” terangnya.

“Daripada mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, saya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Usulan KPU dan Bawaslu jadi lembaga ad hoc ini muncul saat terjadinya pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada dilakukan serentak. Di mana, perhelatan pesta demokrasi digelar dalam waktu dekat demi menghemat anggaran negara.

Terkait hal tersebut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” pungkas pria jebolan Fisipol UGM ini. •ums/rdn

Berita terkait

Hargai Aspirasi, Komisi II Belum Jadwalkan Bahas Usulan Ubah KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Adhoc
Politik dan Keamanan
Hargai Aspirasi, Komisi II Belum Jadwalkan Bahas Usulan Ubah KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Adhoc
Azis Subekti Dukung Penambahan Anggaran KPU-Bawaslu Guna Pengembangan E-Voting
Politik dan Keamanan
Azis Subekti Dukung Penambahan Anggaran KPU-Bawaslu Guna Pengembangan E-Voting
Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri
Politik dan Keamanan
Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri
Tags:#Berita Utama#Komisi II
Sebelumnya

Endang Agustina Ingatkan Capim KPK Tingkatkan Integritas untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Selanjutnya

Avtur Perlu Dapat Subsidi Untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h