E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Nasir Djamil Tegaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pimpinan KPK Sesuai Peraturan Berlaku

Diterbitkan
Senin, 25 Nov 2024 12.41 WIB
Bagikan:
Nasir Djamil Tegaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pimpinan KPK Sesuai Peraturan Berlaku

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur. Foto: Saum/vel.

PARLEMENTARIA, Sidoarjo – Menanggapi polemik publik soal tidak adanya keterwakilan masyarakat sipil dalam pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menekankan bahwa Undang-Undang (UU) KPK tidak mensyaratkan perwakilan dari sektor tertentu.

“Yang kami utamakan adalah kompetensi, pengalaman, dan kemampuan kandidat dalam menangani tindak pidana korupsi,” jelasnya kepada Parlementaria usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/11/2024).

Politisi Fraksi PKS itu juga telah memastikan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sudah diselenggarakan secara transparan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kita tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi kita harus fokus menjaga muruah dan martabat KPK. Semua fraksi memberikan penilaian berdasarkan kemampuan kandidat, dan hasil akhirnya adalah yang terbaik untuk institusi,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Nasir mengajak seluruh pihak untuk mendukung pimpinan KPK periode baru. Baginya, dukungan ini penting agar Indonesia bebas korupsi sekaligus terlepas dari rangking terbawa indeks persepsi korupsi, yang sempat anjlok.

Sebagai informasi, lima calon pimpinan KPK periode 2024-2029 yang terpilih dengan voting di Komisi III DPR RI di antaranya Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

Lalu, Setyo Budiyanto yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi Ketua KPK dengan 45 suara dari total anggota Komisi III sebanyak 48 orang. Lahirnya calon pimpinan KPK baru ini diharapkan bisa memperbaiki sistem kerja yang lebih baik serta mengubah tren indeks korupsi yang konsisten turun.

Diketahui, tren skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang diterbitkan oleh lembaga Transparency International (TI) konsisten mengalami penurunan selama  lima tahun terakhir. Pada tahun 2021, Indonesia memperoleh skor 38, yang mana satu poin dibandingkan tahun 2020. Akan tetapi, skor IPK Indonesia kembali anjlok empat poin di posisi angka 34 pada tahun 2022. Lalu, Skor 34 ini tidak berubah pada tahun 2023 dan tahun 2024. Artinya, skor IPK Indonesia kembali ke skor yang sama. •ums/rdn

Berita terkait

Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewas BPJS, Legislator Soroti Pembagian Peran Pusat dan Daerah Terkait JKN
Kesejahteraan Rakyat
Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewas BPJS, Legislator Soroti Pembagian Peran Pusat dan Daerah Terkait JKN
Nasir Djamil: Masa Berlaku SIM Tak lagi Sesuai Tanggal Lahir, Polri Bisa Ingatkan Masyarakat Melalui Aplikasi
Politik dan Keamanan
Nasir Djamil: Masa Berlaku SIM Tak lagi Sesuai Tanggal Lahir, Polri Bisa Ingatkan Masyarakat Melalui Aplikasi
Uji Kelayakan Capim dan Calon Dewas KPK Segera Digelar
Politik dan Keamanan
Uji Kelayakan Capim dan Calon Dewas KPK Segera Digelar
Tags:#Berita Utama#Komisi III
Sebelumnya

Hargai Aspirasi, Komisi II Belum Jadwalkan Bahas Usulan Ubah KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Adhoc

Selanjutnya

Sarifuddin Sudding Serukan Revolusi Mental APH Demi Berantas Jaringan Narkoba di Indonesia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI