E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

RDP Sesegera Mungkin, Komisi II: Berikan Kepastian pada Masyarakat

Diterbitkan
Senin, 26 Agu 2024 12.30 WIB
Bagikan:
RDP Sesegera Mungkin, Komisi II: Berikan Kepastian pada Masyarakat

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat diwawancarai awak media di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Mentari/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Secara resmi Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah telah menyepakati PKPU Pilkada yang mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini diambil dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ini diawali dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU. Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

“Draf PKPU sudah mengakomodasikan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Doli yang dijawab ’Setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

Sebelumnya pada Jumat (23/8), Doli mengungkapkan pihaknya akan mengadakan RDP membahas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/8). Namun setelah mengadakan konsinyering pada Sabtu (24/8), Komisi II memilih mempercepat pelaksanaan RDP menjadi Minggu (25/8) agar dapat memberikan kepastian pada masyarakat.

“Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negative thinking,” katanya.

Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menegaskan syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuat pencalonan cakada oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan oleh perolehan suara dengan persentase menyesuaikan jumlah pemilih di DPT.

Dalam draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ambang batas pencalonan cakada (calon kepala daerah) oleh parpol diatur dalam Pasal 11. Adapun soal syarat cakada, khususnya soal batas usia, tercantum salah satunya di Pasal 15. Kedua pasal tersebut sudah memuat syarat pendaftaran sesuai dengan putusan MK, yakni memastikan syarat umur pencalonan harus 30 tahun untuk gubernur saat penetapan dan penentuan ambang batas pencalonan berbasis pemilih. •we/aha

Berita terkait

Resmi Akomodasi Putusan MK, Komitmen Komisi II Hilangkan Keraguan pada Masyarakat
Politik dan Keamanan
Resmi Akomodasi Putusan MK, Komitmen Komisi II Hilangkan Keraguan pada Masyarakat
RDP Komisi II dengan Kepala Otorita IKN Hasilkan Empat Butir Kesimpulan
Politik dan Keamanan
RDP Komisi II dengan Kepala Otorita IKN Hasilkan Empat Butir Kesimpulan
Komitmen Komisi II Kawal Penyelesaian Konflik Agraria dan Tata Kelola HGU
Politik dan Keamanan
Komitmen Komisi II Kawal Penyelesaian Konflik Agraria dan Tata Kelola HGU
Tags:#Berita Utama#Komisi II
Sebelumnya

Dasco: Tak Terlibat Pidana Berat, DPR Jadi Penjamin Bebasnya 50 Demonstran

Selanjutnya

Resmi Akomodasi Putusan MK, Komitmen Komisi II Hilangkan Keraguan pada Masyarakat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI