E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Tak Sesuai UU, Pengalihan Kuota Haji Dinilai Menyalahi Aturan

Diterbitkan
Kamis, 22 Agu 2024 11.13 WIB
Bagikan:
Tak Sesuai UU, Pengalihan Kuota Haji Dinilai Menyalahi Aturan

Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI John Kennedy Azis dalam Rapat dengan Dirjen Pelayanan Dalam Negeri Kemenag, di Ruang Rapat Banggar, Rabu (21/8/2024). Foto : Runi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI John Kennedy Azis mengatakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji memang sudah seharusnya diusut oleh DPR. Sebab Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan.

“Menurut saya apapun alasan dari Kemenag mengenai pengalihan kuota haji ini sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang,” tutur John dalam Rapat dengan Dirjen Pelayanan Dalam Negeri Kemenag, di Ruang Rapat Banggar, Rabu (21/8/2024).

Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota. Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukakan oleh Kemenag sebanyak 50% dari total kuota haji Indonesia.

“Jika memang mau mengalihkan kuota seharusnya sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Politisi Partai Golkar ini.

Ia menyebut pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya. John menilai, pengalihan kuota haji tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. •tn/aha

Berita terkait

Wisnu Wijaya Kecewa Kemenag Tak Patuhi Aturan Haji Khusus dalam UU
Isu Lainnya
Wisnu Wijaya Kecewa Kemenag Tak Patuhi Aturan Haji Khusus dalam UU
Selain Pengalihan Kuota Haji, Pansus Angket Haji DPR Juga Temukan Indikasi Korupsi
Kesejahteraan Rakyat
Selain Pengalihan Kuota Haji, Pansus Angket Haji DPR Juga Temukan Indikasi Korupsi
Timwas Haji Minta Selidiki, Pengalihan Setengah Kuota Tambahan Haji Reguler 2024
Kesejahteraan Rakyat
Timwas Haji Minta Selidiki, Pengalihan Setengah Kuota Tambahan Haji Reguler 2024
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VIII
Sebelumnya

Dengarkan Aspirasi FGHPGRI, Komisi X Terus Dorong Pemerintah Selesaikan Permasalahan Guru Honorer

Selanjutnya

Optimistis Pertumbuhan 5,2 Persen, RAPBN 2025 Dirancang Merespons Situasi Transisi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h