E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Isu Lainnya

Wisnu Wijaya Kecewa Kemenag Tak Patuhi Aturan Haji Khusus dalam UU

Diterbitkan
Kamis, 29 Agu 2024 11.52 WIB
Bagikan:
Wisnu Wijaya Kecewa Kemenag Tak Patuhi Aturan Haji Khusus dalam UU

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adi Putra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Bina Haji dan Umrah Jaja Jaelani Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adi Putra, merasa kecewa mengetahui Kementerian Agama tidak mematuhi aturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur secara khusus kuota haji khusus yakni sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia. Pasalnya dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

“Bapak tahu bahwa ada kebijakan 50:50, apakah bapak berusaha mengatakan (kepada pimpinan) bahwa ini kalau Ini kalau 50:50 tidak sesuai dengan regulasi yang ada loh misalnya, pernah nggak Bapak mengatakan itu?” tanya Wisnu kepada Direktur Bina Haji dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2028).

Wisnu pun memperingatkan Jaja agar tidak memberikan pernyataan yang seolah-olah pembagian 50:50 tersebut atas persetujuan DPR. Sebab, DPR sendiri tidak pernah menyetujui hal tersebut dan berpegang teguh pada aturan UU Haji dan Umrah.

“Pernyataan Bapak jangan sama dengan Pak Irjen, Pak Irjen berusaha untuk memberikan masukkan lalu komunikasi seolah-olah kalau dengan komunikasi itu DPR akan menyatakan setuju (pembagian porsi kuota) 50:50, padahal DPR selalu berpegang teguh kepada regulasi ini (UU Haji dan Umrah),” tegas Wisnu.

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa aturan dalam UU memiliki hierarki lebih tinggi dibanding dengan Peraturan Menteri. Oleh sebab itu, seharusnya semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji mematuhi aturan dalam UU Haji tersebut.

Sementara itu, Jaja mengatakan bahwa pihaknya mengikuti regulasi yang ada. Dimana PMA juga merupakan regulasi yang patut ia patuhi. “Patuh kepada regulasi Pak, karena PMA itu sudah menjadi regulasi Pak, yang harus kami laksanakan, dan Kepdirjen itu sudah menjadi regulasi Pak, kalau saya tidak laksanakan saya yang salah lagi Pak,” terang Jaja. •bia/aha

Berita terkait

Muhammad Husni Dukung Regulasi Khusus Haji Furoda dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Kesejahteraan Rakyat
Muhammad Husni Dukung Regulasi Khusus Haji Furoda dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Temuan Pansus Haji: Data Tak Sesuai Dalam Penggabungan Mahram, Ledia Hanifa Minta Segera Dilakukan Audit
Isu Lainnya
Temuan Pansus Haji: Data Tak Sesuai Dalam Penggabungan Mahram, Ledia Hanifa Minta Segera Dilakukan Audit
Wisnu Wijaya Peringatkan Kemenag, Prioritaskan Panggilan Pansus Haji
Isu Lainnya
Wisnu Wijaya Peringatkan Kemenag, Prioritaskan Panggilan Pansus Haji
Sebelumnya

Banjir Bandang Ternate Tewaskan Belasan Orang, Legislator Minta Pemukiman Warga Direlokasi

Selanjutnya

BMKG Diminta Optimalkan Anggaran 2025, Tambah Alat Deteksi Dini Tsunami Hingga Mitigasi Gempa Megathrust

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h