E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

UU Kesehatan Atur Kebutuhan Dokter Spesialis yang Langka di Daerah

Diterbitkan
Selasa, 9 Jul 2024 03.20 WIB
Bagikan:
UU Kesehatan Atur Kebutuhan Dokter Spesialis yang Langka di Daerah

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Geraldi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) berupaya mencarikan solusi kelangkaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis atau dokter dengan keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat. Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam kekurangan dokter spesialis. Sebagian besar dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar, yang menyebabkan distribusi yang tidak merata dan kekurangan dokter spesialis di banyak daerah.

Banyak rumah sakit di daerah tidak memiliki dokter spesialis yang lengkap, dengan 266 dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi seperti spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis. Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menjelaskan, Undang-Undang tentang Kesehatan dan aturan turunannya akan mengatur segala hal teknis agar program pendatangan dokter asing benar-benar memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat Indonesia.

“Marilah kita sudahi, kita berpikir yang bijak agar isu dokter asing, itu pasti ada kan sudah jelas prasyaratnya seperti apa, jangka waktunya berapa, sudah ada, diatur di UU (UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Rahmad di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Senada dengan Rahmad, anggota Komisi IX Darul Siska pun menjabarkan bahwa UU Kesehatan 2023 dan aturan turunannya bernilai penting karena akan menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi. “Kita berharap dengan selesainya undang-undang itu, mestinya kelangkaan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan (yang belum merata) bisa teratasi,” kata Darul Siska menambahkan.

Di kesempatan yang sama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa tujuan dokter-dokter asing didatangkan ke Indonesia bukan untuk menyaingi dokter lokal. “Bukan masalah saing-saingan, ini masalah menyelamatkan nyawa 300 ribu orang Indonesia yang kena stroke, 250 ribu yang kena serangan jantung, 6.000 bayi yang kemungkinan besar meninggal tiap tahun,” ungkapnya.

Hampir 80 tahun merdeka, Indonesia masih kekurangan tenaga spesialis, dan yang paling banyak kosong adalah dokter gigi. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan juga kurang, seperti 65 persen puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) yang mengalami kekosongan 9 jenis tenaga kesehatan. •ssb/aha

Berita terkait

UU Kesehatan Diharapkan Mampu Atasi Permasalahan Kesehatan di Indonesia
Kesejahteraan Rakyat
UU Kesehatan Diharapkan Mampu Atasi Permasalahan Kesehatan di Indonesia
Desak Petakan Ulang Kebutuhan Dokter Spesialis Berbasis Daerah
Kesejahteraan Rakyat
Desak Petakan Ulang Kebutuhan Dokter Spesialis Berbasis Daerah
Komisi IX Soroti Persoalan Kesiapan Cek Kesehatan Gratis di Berbagai Daerah
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX Soroti Persoalan Kesiapan Cek Kesehatan Gratis di Berbagai Daerah
Tags:#Berita Utama#Komisi IX
Sebelumnya

Meski Sudah Siap Gelar Pilkada, Komisi II Beri Masukan Penting ke Kota Surakarta

Selanjutnya

Pemerintah Dapat Opini WTP, Puan: Anggaran Negara Harus Dikelola Akuntabel

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h