E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Nurhadi Harap Implementasi KRIS Tidak Memberatkan Masyarakat

Diterbitkan
Kamis, 16 Mei 2024 07.05 WIB
Bagikan:
Nurhadi Harap Implementasi KRIS Tidak Memberatkan Masyarakat

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. Foto: Munchen/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengapresiasi penghapusan kelas bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ia pun mewanti-wanti penerapan sistem itu untuk tidak memberatkan masyarakat, terutama terkait besaran iuran.

Aturan penghapusan kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Peraturan itu mulai efektif diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025.

“Jangan (iuran) ini menjadi beban masyarakat. Kami di Komisi IX DPR RI juga mendorong terus untuk perlu mendiskusikan secara cermat”

“Sistem KRIS itu bisa dibilang standardisasi atau peningkatan kualitas ruang perawatan. Secara normatif, program KRIS dapat dikatakan sebagai upaya untuk lebih memanusiakan pasien,” ujar Nurhadi dalam keterangan rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Meski mengapresiasi ketentuan baru tersebut, ia juga mewanti-wanti penerapan sistem KRIS karena akan berdampak pada besaran iuran peserta BPJS kesehatan yang mesti diperhitungkan secara matang.

“Jangan (iuran) ini menjadi beban masyarakat. Kami di Komisi IX DPR RI juga mendorong terus untuk perlu mendiskusikan secara cermat, terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan pada saat KRIS diberlakukan nanti,” ujar Politisi Fraksi NasDem itu. •gal/rdn

Berita terkait

RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi
Politik dan Keamanan
RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi
Pemerintah Perlu Perhatikan Dampak Implementasi Bahasa Portugis, Agar Tidak Memberatkan Siswa
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah Perlu Perhatikan Dampak Implementasi Bahasa Portugis, Agar Tidak Memberatkan Siswa
Komisi VII Minta Penggunaan BBM Baru yang Ramah Lingkungan Tidak Beratkan Masyarakat
Industri dan Pembangunan
Komisi VII Minta Penggunaan BBM Baru yang Ramah Lingkungan Tidak Beratkan Masyarakat
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

Ketua Komisi VIII Imbau Agar Jemaah Haji Fokus dan Jaga Kesehatan Selama Beribadah

Selanjutnya

Puteri Komarudin Yakin Pemerintah Mampu Jaga Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI