E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

DPR Temukan Ketidaksesuaian Juknis Pemilu terkait Identitas Kependudukan

Diterbitkan
Kamis, 8 Feb 2024 13.02 WIB
Bagikan:
DPR Temukan Ketidaksesuaian Juknis Pemilu terkait Identitas Kependudukan

Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati saat mengikuti rapat kerja reses di Surabaya,(7/2/2024). Foto: Balggys/nr.

PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati mengungkapkan temuan krusial terkait Juknis Pemilu di beberapa provinsi yang dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang. Dalam meneliti regulasi yang dikeluarkan oleh KPU, Haeny Relawati menyoroti perbedaan antara Juknis KPU dan UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 348 Ayat 2 terkait persyaratan identitas kependudukan pemilih.

“KPU yang menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU atau mohon maaf tepatnya tidak sesuai kutipannya dengan perintah undang-undang dalam hal ini adalah menyangkut tentang identitas kependudukan dari pemilih di UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 348 sudah cukup jelas dijelaskan tetapi KPU menyampaikan bahwasanya yang harus dibawa adalah KTP elektronik,” urainya saat rapat kerja reses di Surabaya,(7/2/2024).

Regulasi Juknis KPU menyatakan bahwa hanya KTP elektronik yang menjadi syarat identitas kependudukan pemilih, sementara UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 348 Ayat 2 memungkinkan penggunaan dokumen lain seperti kartu keluarga yang memiliki foto pemilih.

“Sedangkan di dalam penjelasan pasal 348 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa bukan hanya KTP tetapi identitas kependudukan lainnya,” tambahnya.

Haeny Relawati menekankan urgensi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemilu. “Juknis KPU yang menyatakan hanya KTP elektronik sebagai syarat identitas kependudukan pemilih bertentangan dengan Undang-Undang. Persyaratan tersebut perlu mengakomodasi identitas kependudukan lainnya,” ujarnya.

Dalam respon terhadap temuannya, Haeny Relawati mendorong KPU untuk segera memperbaiki Juknis yang tidak sejalan dengan Undang-Undang. “Perbaikan pada Juknis KPU perlu dilakukan dengan cepat untuk menghindari potensi masalah yang dapat muncul akibat ketidaksesuaian dengan Undang-Undang,” tambahnya.

Dengan penemuan ini, Haeny Relawati memastikan bahwa persiapan Pemilu 2024 tetap berada dalam koridor hukum, memberikan keyakinan kepada masyarakat akan keberlangsungan proses demokrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. •gys/aha

Berita terkait

Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
DPR dan Pemerintah Akan Segera Bahas Dampak Putusan MK Terkait Pemilu
Politik dan Keamanan
DPR dan Pemerintah Akan Segera Bahas Dampak Putusan MK Terkait Pemilu
Yankes DPR Edukasi Pegawai Setjen DPR Terkait Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara
Isu Lainnya
Yankes DPR Edukasi Pegawai Setjen DPR Terkait Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara
Tags:#Berita Utama#Komisi II
Sebelumnya

Komisi VIII Soroti Penyaluran Bansos Pangan untuk Kelompok Miskin Ekstrem

Selanjutnya

Kemenag dan KPU Perlu Koordinasi Skema Pilpres Putaran Kedua bagi Jemaah Haji

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h