E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 81%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 81%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih Tak Ber-KTP Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di Kartu Keluarga

Diterbitkan
Kamis, 1 Feb 2024 10.05 WIB
Bagikan:
KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih Tak Ber-KTP Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di Kartu Keluarga

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/1/2024). Foto: Bunga/nr.

PARLEMENTARIA, Padang – Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mendorong agar KPU segera membuat regulasi terkait isu tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik, namun sudah terdaftar di DPT, agartetap bisa menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbukaterkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi. Sehingga, pemilih yang belum punya KTP fisik namun tertera di DPT, maka dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).

“Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah (Indonesia) timur (bahwa) sejumlah pemilih masih belum memiliki legilitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya. KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota tidak bisa menindaklanjuti kasus ini, karena belum ada regulasinya dari pusat. Meskipun Ketua KPU sudah membuat statement secara terbuka di media, tapi tanpa ada regulasi, tentu KPU di seluruh Indonesia tidak akan mengambil langkah-langkah tegas itu,” ujar Aminurrokhman kepada Parlementaria, di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/1/2024).

“Persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut”

Menurut Amin, sapaan akrabnya, pihaknya perlu kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. Jadi, kalaupun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tapi pemilih tersebut sudah masuk kedalam DPT. Sehingga, seharusnya jangan sampai hak pilihnya hilang.

“Kami di Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi. Karena mereka kan sudah memiliki identitas, NIK nya ada, batas usianya di KK itu juga sudah tertera, apalagi yang mau diragukan. Maka dari itu, persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini. •blf/rdn

Berita terkait

Banyak Komcad Sudah Dilatih tetapi Nganggur, Kemenhan Perlu Susun Regulasi Komprehensif
Politik dan Keamanan
Banyak Komcad Sudah Dilatih tetapi Nganggur, Kemenhan Perlu Susun Regulasi Komprehensif
Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Legislator Ingatkan ASN Jaga Sikap Keluarga Agar Tak Seperti Mario Dandy
Politik dan Keamanan
Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Legislator Ingatkan ASN Jaga Sikap Keluarga Agar Tak Seperti Mario Dandy
Perlu Penguatan Regulasi Agar Badan Karantina Lebih Bertaji
Industri dan Pembangunan
Perlu Penguatan Regulasi Agar Badan Karantina Lebih Bertaji
Tags:#Berita Utama#Komisi II
Sebelumnya

Bawaslu Harus Berani Tindak ASN Yang Langgar Netralitas Saat Pemilu

Selanjutnya

Legislator Minta Penyelenggara Pemilu Segera Selesaikan Potensi Data Pemilih Ganda

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 81%
Angin: 6 km/h