1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi luas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dengan melibatkan kalangan advokat dan pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar komprehensif, responsif, dan minim penolakan saat diimplementasikan.