1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Karawang — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong peninjauan kembali mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi sebagai langkah mendasar untuk mencegah persoalan sertifikat kepemilikan rumah kembali terjadi. Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah tidak lagi menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), melainkan memastikan tanah telah dipecah terlebih dahulu sebelum transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB).