2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Karawang - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong penguatan tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar konsumen memperoleh kepastian sertifikat setelah memenuhi kewajibannya. Salah satu usulan yang mengemuka ialah penerapan mekanisme KPR non-subsidi dengan Akta Jual Beli (AJB), bukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), untuk mencegah persoalan sertifikat kembali terjadi.
PARLEMENTARIA, Karawang — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong peninjauan kembali mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi sebagai langkah mendasar untuk mencegah persoalan sertifikat kepemilikan rumah kembali terjadi. Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah tidak lagi menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), melainkan memastikan tanah telah dipecah terlebih dahulu sebelum transaksi dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB).