
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti sistem sertifikasi dan pengawasan kelaikan kapal menyusul terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di sekitar Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Ia meminta pemerintah mengevaluasi sistem klasifikasi kapal yang melibatkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan pelayaran nasional.
“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di Tanah Air. Pertanyaannya, banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelayakan teknis, mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan (safety equipment) yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Politisi Fraksi PKB tersebut, rangkaian kecelakaan kapal perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan keselamatan pelayaran, termasuk mekanisme pemeriksaan teknis dan sertifikasi kapal sebelum diizinkan beroperasi.
Ia menilai, posisi BKI dalam sistem klasifikasi kapal berbendera Indonesia perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan mekanisme penjaminan mutu yang transparan. Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya berfokus pada penyebab langsung kecelakaan, tetapi juga perlu menyentuh sistem yang memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan.
“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8, misalnya, tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” ungkapnya.
Huda juga menyoroti terbakarnya KMP Batumandi yang terjadi ketika kapal dalam proses menuju sandar di Pelabuhan Merak. Insiden pada Selasa (20/10) tersebut menambah perhatian terhadap keselamatan transportasi laut, meskipun penyebab kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah menyatakan seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan selamat.
Lebih lanjut, Huda mencontohkan praktik klasifikasi kapal di sejumlah negara yang memberikan ruang bagi lebih dari satu badan klasifikasi untuk menjalankan fungsi tersebut. Ia menyebut Jepang, Singapura, dan Korea sebagai negara yang perlu dipelajari dalam merumuskan sistem pengawasan dan sertifikasi kapal yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
“Di Jepang, misalnya, selain Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) sebagai badan klasifikasi nasional, pemilik kapal juga memiliki pilihan menggunakan badan klasifikasi terkemuka dunia seperti Lloyd’s Register, DNV, hingga ABS,” jelasnya.
Atas dasar itu, Huda mendesak Kementerian Perhubungan mengkaji kembali regulasi terkait kewajiban klasifikasi kapal berbendera Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2014 yang mengubah ketentuan mengenai kewajiban klasifikasi pada badan klasifikasi. Regulasi tersebut mengatur perubahan atas PM 7 Tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi.
Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan akses terbatas bagi badan klasifikasi lain yang memenuhi standar internasional, termasuk anggota International Association of Classification Societies (IACS), dengan tetap menerapkan persyaratan teknis dan pengawasan yang ketat.
“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Namun, ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki, di samping persoalan lainnya, agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” pungkasnya. (fa/we)