
Anggota DPR RI, Abdullah.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Abdullah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadikan kasus Yurizal Tri Chaerawan sebagai momentum memperkuat sistem komunikasi pelayanan pasien. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi kepada oknum tenaga kesehatan, tetapi juga harus diikuti pembenahan sistem pelayanan secara menyeluruh.
Pria yang akrab disapa Abduh itu mengatakan mutu pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan tindakan medis, tetapi juga kualitas komunikasi tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarganya. Karena itu, Kemenkes perlu memperkuat standar komunikasi pelayanan yang lebih komprehensif, seragam, dan adaptif terhadap perkembangan era digital.
"Tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada pelaku. Yang lebih penting, Kemenkes harus memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar selaras dengan tantangan era digital. Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empatik, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien," ujar Abduh melalui pernyataan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan komunikasi tenaga kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Ia mengingatkan, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
Menurut Abduh, pelayanan kesehatan yang berorientasi pada pasien (patient-centered care) menuntut tenaga kesehatan tidak hanya memiliki kompetensi klinis, tetapi juga kemampuan berkomunikasi yang mampu membangun kepercayaan, rasa aman, dan penghormatan terhadap martabat pasien.
"Kalau yang diperkuat hanya literasi digital, tetapi tidak dibangun dari prinsip penghormatan terhadap hak pasien, maka ruh pelayanan bisa hilang. Pelayanan kesehatan dimulai sejak tenaga kesehatan membuka komunikasi dengan pasien, bukan hanya ketika tindakan medis dilakukan," tegasnya.
Ia menambahkan, komunikasi yang baik menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan sekaligus mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik maupun sengketa hukum.
Selain pembenahan sistem, Abduh meminta Kemenkes memastikan penegakan kode etik terhadap tenaga kesehatan yang terbukti melanggar dalam kasus Yurizal. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
"Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang," pungkasnya.
Kasus Yurizal mencuat setelah unggahannya mengenai lamanya waktu tunggu memperoleh ruang perawatan di rumah sakit viral di media sosial. Polemik semakin berkembang setelah beredar komentar sejumlah oknum tenaga kesehatan yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menyatakan keprihatinan dan menegaskan pentingnya profesionalisme, etika, serta penghormatan terhadap martabat pasien, termasuk dalam interaksi di ruang digital. (rr/rdn)