E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Kemenkes Harus Perkuat Standar Komunikasi Pelayanan Berbasis Hak Pasien

Diterbitkan
Jumat, 7 Agu 2026 22.29 WIB
Bagikan:
Kemenkes Harus Perkuat Standar Komunikasi Pelayanan Berbasis Hak Pasien

Anggota DPR RI, Abdullah.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Abdullah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadikan kasus Yurizal Tri Chaerawan sebagai momentum memperkuat sistem komunikasi pelayanan pasien. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi kepada oknum tenaga kesehatan, tetapi juga harus diikuti pembenahan sistem pelayanan secara menyeluruh.

 

Pria yang akrab disapa Abduh itu mengatakan mutu pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan tindakan medis, tetapi juga kualitas komunikasi tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarganya. Karena itu, Kemenkes perlu memperkuat standar komunikasi pelayanan yang lebih komprehensif, seragam, dan adaptif terhadap perkembangan era digital.

Lihat Juga :

Revisi UU Jalan Harus Perkuat Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol

Revisi UU Jalan Harus Perkuat Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol

Komisi V DPR RI : Tol Sigli-Aceh Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal – TVR 120

Komisi V DPR RI : Tol Sigli-Aceh Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal – TVR 120

 

"Tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada pelaku. Yang lebih penting, Kemenkes harus memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar selaras dengan tantangan era digital. Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empatik, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien," ujar Abduh melalui pernyataan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

 

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan komunikasi tenaga kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Ia mengingatkan, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.

 

Menurut Abduh, pelayanan kesehatan yang berorientasi pada pasien (patient-centered care) menuntut tenaga kesehatan tidak hanya memiliki kompetensi klinis, tetapi juga kemampuan berkomunikasi yang mampu membangun kepercayaan, rasa aman, dan penghormatan terhadap martabat pasien.

 

"Kalau yang diperkuat hanya literasi digital, tetapi tidak dibangun dari prinsip penghormatan terhadap hak pasien, maka ruh pelayanan bisa hilang. Pelayanan kesehatan dimulai sejak tenaga kesehatan membuka komunikasi dengan pasien, bukan hanya ketika tindakan medis dilakukan," tegasnya.

 

Ia menambahkan, komunikasi yang baik menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan sekaligus mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik maupun sengketa hukum.

 

Selain pembenahan sistem, Abduh meminta Kemenkes memastikan penegakan kode etik terhadap tenaga kesehatan yang terbukti melanggar dalam kasus Yurizal. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

 

"Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang," pungkasnya.

 

Kasus Yurizal mencuat setelah unggahannya mengenai lamanya waktu tunggu memperoleh ruang perawatan di rumah sakit viral di media sosial. Polemik semakin berkembang setelah beredar komentar sejumlah oknum tenaga kesehatan yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien. 

 

Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menyatakan keprihatinan dan menegaskan pentingnya profesionalisme, etika, serta penghormatan terhadap martabat pasien, termasuk dalam interaksi di ruang digital. (rr/rdn)

Berita terkait

Revisi UU Jalan Harus Perkuat Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol
Industri dan Pembangunan
Revisi UU Jalan Harus Perkuat Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol
Komisi V DPR RI : Tol Sigli-Aceh Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal – TVR 120
Industri dan Pembangunan
Komisi V DPR RI : Tol Sigli-Aceh Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal – TVR 120
Apresiasi Pelayanan Bandara, Atalia: Komunikasi Harus Dijaga Minimalisasi Kendala
Kesejahteraan Rakyat
Apresiasi Pelayanan Bandara, Atalia: Komunikasi Harus Dijaga Minimalisasi Kendala
Tags:#Kesehatan#layanan kesehatan#Tenaga Kesehatan#Yurizal
Sebelumnya

Seluruh Fakta Temuan Senjata di Sekolah Harus Dibuka Jelas, Jangan Ditutupi!

Selanjutnya

Pusat Harus Segera Salurkan DAU untuk 79 Daerah, Pelayanan Publik Akan Terdampak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3682)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3689)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4554)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|RUU Masyarakat Adat|Garut|Haji|MBG|Potensi Lokal|Komisi XIII|Kesehatan|Pendidikan|layanan kesehatan|BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 6 km/h