
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Rizki Sadig, dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT di Denpasar, Bali.|Foto: Galuh/Karisma
PARLEMENTARIA, Denpasar – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Rizki Sadig menyoroti meningkatnya nilai dan berat barang bukti narkotika hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena dapat mengindikasikan semakin besarnya upaya penyelundupan narkotika melalui kawasan Bali.
Hal itu disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT di Denpasar, Bali, Kamis (23/7/2026). Dalam kesempatan itu, Politisi Fraksi PAN tersebut mempertanyakan apakah peningkatan hasil penindakan pada Semester I Tahun 2026 merupakan cerminan meningkatnya efektivitas pengawasan Bea Cukai atau justru menunjukkan semakin besarnya volume narkotika yang berupaya diselundupkan ke Indonesia.
"Yang ingin saya tanyakan, ini kinerjanya yang meningkat atau memang barang yang masuk semakin banyak sehingga hasil penindakannya ikut meningkat?" ujar Rizki.
Ia menjelaskan, data yang dipaparkan Bea Cukai menunjukkan jumlah kasus penindakan narkotika memang menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, berat dan nilai barang bukti yang berhasil diamankan justru mengalami peningkatan signifikan.
"Tahun 2025 penindakannya 91 kasus dengan barang bukti sekitar 15 kilogram. Tahun 2026 jumlah penindakannya lebih sedikit, tetapi barang bukti yang diamankan justru lebih banyak. Ini yang menjadi kekhawatiran kami," katanya.
Berdasarkan paparan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, pada Semester I Tahun 2026 jumlah penindakan narkotika tercatat 63 kasus, turun dari 91 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya. Meski demikian, berat barang bukti meningkat dari sekitar 15,13 kilogram menjadi hampir 20 kilogram, sementara nilainya melonjak dari sekitar Rp19,72 miliar menjadi Rp56,57 miliar atau meningkat sekitar 186,91 persen secara tahunan.
Menurut Rizki, tren tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan mengingat Bali merupakan salah satu pintu gerbang wisata internasional dengan mobilitas orang dan barang yang sangat tinggi."Ini tentu menjadi kekhawatiran kita bersama karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda," tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta Bea Cukai mengidentifikasi berbagai kendala yang masih memungkinkan masuknya narkotika melalui berbagai jalur. Komisi XI DPR RI, lanjutnya, siap memberikan dukungan dari sisi kebijakan apabila diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia.
"Kalau memang ada kendala yang menyebabkan barang-barang berbahaya ini masih mudah masuk, kami di Komisi XI siap memberikan dukungan agar Bali sebagai destinasi wisata internasional tidak dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika," ujarnya.
Selain penindakan narkotika, Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT mencatat 887 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama Semester I Tahun 2026 dengan nilai barang mencapai sekitar Rp109,6 miliar. Data tersebut menunjukkan pola penyelundupan terus berkembang sehingga membutuhkan strategi pengawasan yang lebih adaptif, penguatan intelijen, serta sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan perbatasan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya. (gal/um)