Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong percepatan akses perlindungan bagi pekerja miskin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga saat ini diperkirakan masih mencapai sekitar 19 juta orang. Ia menilai, kelompok tersebut belum sepenuhnya bisa menjangkau sistem jaminan sosial yang tersedia saat ini.
Menurut Edy, perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga implementasinya tidak boleh terus tertunda. “Ini adalah perintah undang-undang. Pekerja miskin dan tidak mampu harus didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah melalui skema PBI. Tapi sampai sekarang belum tuntas,” ujar Edy saat diwawancarai Parlementaria di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baginya, persoalan tersebut bukan semata-mata karena keterbatasan anggaran, melainkan lebih pada kemauan politik dalam menjalankan mandat undang-undang. “Kalau ini diselesaikan, anggarannya tidak besar, sekitar Rp4–5 triliun. Ini sangat mungkin dilakukan,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa pembiayaan perlindungan pekerja miskin dapat dioptimalkan dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. “Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Itu bisa dimanfaatkan dengan prinsip gotong royong. Tidak perlu selalu bergantung pada pajak,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan dana tersebut harus didukung dengan regulasi yang jelas, termasuk melalui peraturan pemerintah sebagai landasan hukum. Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya strategi untuk memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pekerja rentan lainnya yang selama ini sulit dijangkau.
“Pekerja miskin ini adalah tanggung jawab negara. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir mengawal mereka,” tandasnya. (fa/um)