E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Pendidikan|Judol|statistik|RUU Masyarakat Adat|Hantavirus|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
25°C
Terasa: 31°C
Lembab: 93%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Pendidikan|Judol|statistik|RUU Masyarakat Adat|Hantavirus|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
25°C
Terasa: 31°C
Lembab: 93%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Pendidikan|Judol|statistik|RUU Masyarakat Adat|Hantavirus|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
25°C
Terasa: 31°C
Lembab: 93%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Soedeson Tandra: Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Tidak Lazim

Diterbitkan
Selasa, 31 Mar 2026 13.18 WIB
Bagikan:
Soedeson Tandra: Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Tidak Lazim

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah, merupakan hal tidak lazim.

 

Ia mengamini secara regulasi penangguhan penahanan memang diperbolehkan, tetapi tindakan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Lihat Juga :

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat

Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat

 

"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

 

Ia mengaku khawatir bila kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya. "Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya. 

 

Soedeson mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga.

 

"Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Apalagi, menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara.

 

"Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," jelasnya.

 

Soedeson juga mengingatkan KPK untuk mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap menentukan sikap. 

 

"Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," imbuhnya. 

 

Diketahui bahwa, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, (12/3/26). Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024. 

 

Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut 'menghilang' dari tahanan sejak momen Idul Fitri pada Sabtu, (21/3/26).

 

Sementara itu, juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis 19 Maret 2026.

 

Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026.

 

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.

 

Ia mengeklaim pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan.

 

"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi. (rdn)

Berita terkait

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif
Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat
Politik dan Keamanan
Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat
Soedeson Tandra Tekankan Aspek Konseptual Pencegahan Korupsi
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra Tekankan Aspek Konseptual Pencegahan Korupsi
Tags:#Komisi III
Sebelumnya

Wacana Kebijakan Pembelajaran Daring Harus Diterapkan Selektif, Jangan Bersifat Nasional

Selanjutnya

Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Segera Perbaiki Jalan Rusak Pasca-Lebaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3019)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2943)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3653)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Pendidikan|Judol|statistik|RUU Masyarakat Adat|Hantavirus|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
25°C
Terasa: 31°C
Lembab: 93%
Angin: 5 km/h