E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Ingatkan Jangan Sampai Masyarakat Takut Lapor Kejahatan

Diterbitkan
Selasa, 10 Mar 2026 11.25 WIB
Bagikan:
Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Ingatkan Jangan Sampai Masyarakat Takut Lapor Kejahatan

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai kasus hukum yang menjerat Nabilah O’Brien merupakan perkara unik yang berpotensi merusak logika umum masyarakat dalam menjaga keamanan. Ia khawatir, jika korban yang memviralkan aksi kejahatan justru dipidana, masyarakat akan menjadi takut untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.

“Saya sangat setuju perkara ini dihentikan agar masyarakat juga jangan takut melapor tentang kejahatan. Lucu jadinya jika maling bisa berdalih belum ada putusan pengadilan lalu melaporkan balik korbannya karena menyebarkan rekaman kejadian. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini memberikan analogi mengenai pemasangan CCTV oleh masyarakat atau keamanan setempat untuk mendeteksi pencurian. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan bukti yang tidak terbantahkan di era digital saat ini dan seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan umum dalam menangkap pelaku kejahatan.

“Logika umumnya adalah aparat setempat atau masyarakat segera menyebarkan berita tentang ada pencurian dan tayangannya seperti apa agar tertangkap. Menjadi sesuatu yang tidak bisa terbantahkan di dunia digital sekarang ini, di mana setiap orang bisa merekam dirinya sendiri maupun di lingkungannya. Jadi tidak absolut itu praduga tak bersalah dalam konteks ini, apalagi untuk kepentingan umum,” tuturnya.

Rikwanto menegaskan dukungan fraksinya terhadap penyelesaian perkara ini secara baik demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah seharusnya digunakan untuk melindungi hak administratif seseorang, bukan dijadikan alat oleh pelaku kejahatan untuk menyerang balik korbannya.

“Dari Partai Golkar, setuju sekali untuk ini diselesaikan secara baik. Penegakan hukum harus sejalan dengan kepentingan umum agar masyarakat tidak ragu dalam melaporkan kejahatan di sekitarnya,” pungkasnya. •ds/um

Berita terkait

Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien
Politik dan Keamanan
Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien
Penegakan Hukum Harus Berpedoman pada KUHP Baru dalam Kasus Nabilah O’Brien
Politik dan Keamanan
Penegakan Hukum Harus Berpedoman pada KUHP Baru dalam Kasus Nabilah O’Brien
Kasus Nabilah O’Brien Tak Layak Dipidana, Polri Jangan Cari Kesalahan Korban
Politik dan Keamanan
Kasus Nabilah O’Brien Tak Layak Dipidana, Polri Jangan Cari Kesalahan Korban
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Penegakan Hukum Harus Berpedoman pada KUHP Baru dalam Kasus Nabilah O’Brien

Selanjutnya

Benny Utama Dorong Terapkan TPPU dalam Penanganan Kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h