
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru dalam agenda RRDP dan RDPU Komisi III DPR RI bersama jajaran Polda Sulawesi Tenggara serta kuasa hukum para korban di Gedung Nusantara.
Diketahui, selama kasus travel umrah ditangani, penyidik kerap menggunakan pasal penipuan dan penggelapan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, menurutnya, penerapan pasal tersebut belum sepenuhnya memberikan efek pemulihan yang optimal bagi korban.
“Kalau hanya sekadar penipuan, saya pikir ini kurang pas demi rasa keadilan. Saya meminta juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), supaya dana jamaah bisa dipulihkan dan dikembalikan kepada para korban,” tegasnya dalam forum yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Senin (02/03/2026).
Gus Falah, sapaan akrabnya, menilai penerapan TPPU penting untuk menelusuri aliran dana serta membuka peluang penyitaan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian hak-hak jamaah.
Pada saat yang sama, ia pun menekankan pentingnya koordinasi agar terdapat kejelasan hukum dan kepastian bagi para korban. Maka dari itu, ia mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Wilayah Kementerian Agama saat melakukan pengawasan, mengingat kasus penipuan travel umrah kerap berulang di sejumlah daerah.
Baginya, proses pendalaman terhadap kasus ini sangat krusial demi memastikan transparansi penanganan perkara serta perlindungan hukum bagi para jamaah yang dirugikan. “Saya meminta koordinasi Polda Sultra dengan Kanwil Kemenag supaya lebih maksimal dalam pengawasannya,” tandasnya. •bit/um