E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

MKD Putuskan Beri Sanksi Kepada Anggota DPR RI Teradu

Diterbitkan
Jumat, 9 Mei 2025 12.03 WIB
Bagikan:
MKD Putuskan Beri Sanksi Kepada Anggota DPR RI Teradu
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, memutuskan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo terbukti melanggar kode etik DPR RI, dan diberikan sanksi ringan, atas laporan pengaduan No.23 tanggal 26 Maret 2025 dan Laporan Pengaduan Nomor 27 tanggal 24 April 2025.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani Prasetyo dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ujar kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang yang digelar di ruang sidang MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Adapun sanksi ringan yang dimaksud itu adalah berupa satu, MKD adalah institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan tersebut. Kedua, menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI.

Ketiga, MKD DPR RI menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu, paling lama 7 hari sejak putusan tersebut. Putusan tersebut ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD yang bersifat tertutup pada hari Selasa, 7 Mei 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD, dan dibacakan pada hari yang sama.

Sebelumnya, teradu, Ahmad Dhani Prasetyo menjelaskan bahwa pernyataannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan PSSI terkait naturalisasi pemain sepak bola di Timnas Indonesia tidak ada yang salah.

Pihaknya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu harus ada namanya natural development. Sehingga Ahmad Dhani menilai bahwa pernyataannya itu tidak melanggar nilai Pancasila dan Nilai Agama yang dianutnya.

Adapun pernyataan Ahmad Dhani tersebut adalah “Jadi, pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak. Kita cari yang laki-laki saja, apalagi kalau muslim bisa 4 istrinya,” lanjut Ahmad Dhani.

Sementara terkait dengan aduan dugaan penghinaan Marga Pono, Ahmad Dhani telah bersumpah di atas Kitab suci Al Quran bahwa pernyataannya tersebut sepenuhnya adalah slip of the tongue, alias ketidaksengajaan. Ia mengungkapkan, tidak pernah sedikitpun ada niatannya untuk menghina marga suku tertentu. Menanggapi putusan MKD tersebut Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menerimanya dan akan mengikuti segala proses yang telah diputuskan. •ayu/aha

Berita terkait

MKD Ingatkan Anggota DPR Bijak Bermedia Sosial: Hak Imunitas Bukan Bebas Tanpa Batas
Kesejahteraan Rakyat
MKD Ingatkan Anggota DPR Bijak Bermedia Sosial: Hak Imunitas Bukan Bebas Tanpa Batas
MKD DPR RI Bangun Sinergi dengan Kepolisian Dukung Penegakan Etik Anggota DPR
Kesejahteraan Rakyat
MKD DPR RI Bangun Sinergi dengan Kepolisian Dukung Penegakan Etik Anggota DPR
MKD DPR RI Tekankan Pentingnya Pemahaman Kode Etik bagi Seluruh Anggota Dewan
Kesejahteraan Rakyat
MKD DPR RI Tekankan Pentingnya Pemahaman Kode Etik bagi Seluruh Anggota Dewan
Tags:#Berita Utama#MKD
Sebelumnya

Terima Kunjungan Hun Sen ke DPR, Puan: Bahas Perdagangan, Parlemen, dan Pekerja Migran

Selanjutnya

BAM: Hormati Independensi Profesi, Hindari Abuse of Power Sektor Kesehatan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h