
“Yaitu seperti menggunakan undang-undang RIS, sehingga perda-perda itu kalau dituntut sebenarnya itu tidak sah,” ujar I Ketut dalam Rapat (Pleno) Keterangan Pengusul (Komisi II) Dalam Rangka Harmonisasi 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025)
Maka dari itu, ia mendorong agar undang-undang yang menjadi terbentuknya suatu daerah diperbaiki. Selain itu, ia mendorong agar revisi undang-undang tersebut juga memasukkan poin pembahasan terkait potensi di daerahnya.
“Apalagi sekarang kan lagi efisiensi anggaran. Nah, ini harus potensi yang dimiliki oleh daerah ini bisa dimaksimalkan dalam penyusunan undang-undang harmonisasi di daerah ini. Daerah itu kan punya karakteristik sendiri dan itu bisa meningkatkan potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan daerah itu sendiri,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Ia juga menyoroti terkait pengakuan masyarakat adat yang belum dibahas dengan detail dalam undang-undang. Ia berharap pembahasan itu pun nantinya menjadi perhatian dalam revisi undang-undang daerah.
“Sehingga itu akan nanti memberikan perlindungan terhadap potensi-potensi daerah dan muatan lokal terhadap desa adat ataupun desa-desa yang mungkin sesuai dengan karakteristik seperti Negari (di Bali) dan sebagainya. Saya kira ini perlu secepatnya untuk diharmonisasi,” tutup legislator dapil Bali ini. •hal/rdn