
Dalam kesempatan tersebut, berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh Parlementaria, Jumat (14/2), Gobel menyoroti tantangan parlemen dalam mengawasi bantuan asing, terutama terkait transparansi informasi dari pemerintah. Ia menjelaskan bahwa Konstitusi Indonesia dan Undang-Undang tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa seluruh perjanjian internasional yang berdampak terhadap keuangan negara harus mendapatkan persetujuan DPR. Namun, selama ini penjelasan yang diberikan pemerintah masih bersifat makro dan kurang detail.
Sebagai contoh, Gobel mengungkapkan bahwa bantuan dari lembaga keuangan internasional senilai Rp1 triliun untuk Project Upland—program pengembangan kapasitas pertanian terintegrasi di dataran tinggi—memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan 17,2 juta petani kecil. Sektor kehutanan, pertanian, dan perikanan sendiri telah menyerap 40 juta tenaga kerja pada 2022. Namun, tanpa informasi yang lebih rinci, parlemen menghadapi kesulitan dalam mengukur dampak serta memastikan pemerataan distribusi bantuan tersebut.
Oleh karena itu, Gobel menyerukan agar komunitas parlemen global bekerja sama dalam menyusun panduan internasional guna menciptakan standar pengawasan yang lebih kuat dan seragam terhadap bantuan asing. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas penggunaan bantuan internasional demi pencapaian pembangunan berkelanjutan. •aha