E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

I Wayan Sudirta Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sidang Uji Materi UU Arbitrase di Mahkamah Konstitusi

Diterbitkan
Senin, 4 Nov 2024 18.25 WIB
Bagikan:
I Wayan Sudirta Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sidang Uji Materi UU Arbitrase di Mahkamah Konstitusi

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta dalam sidang yang berlangsung di gedung MK Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto : Jaka/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan keterangan penting di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999). Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK Jakarta, Senin (4/11/2024), Sudirta menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut telah memberikan jaminan kepastian hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia.

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Togi M. P. Pangaribuan, seorang dosen dan advokat. Pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.

Dalam keterangannya, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa definisi “Putusan Arbitrase Internasional” dalam UU 30/1999 telah diadopsi dari Konvensi New York 1958. “Definisi ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran proses arbitrase untuk mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

Sudirta menambahkan, “UU 30/1999 telah merinci syarat-syarat agar putusan arbitrase internasional diakui dan dilaksanakan, termasuk memastikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan mendapatkan eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Menutup keterangannya, Sudirta berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dengan bijak untuk mempertahankan ketentuan yang ada, guna menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa internasional di Indonesia. Sidang ini menjadi momentum penting dalam penguatan sistem hukum arbitrase di Tanah Air. •ssb/aha

Berita terkait

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Ketentuan Persatuan Harta dalam UU Kepailitan Beri Kepastian Hukum bagi Kreditur dan Debitur
Politik dan Keamanan
Ketentuan Persatuan Harta dalam UU Kepailitan Beri Kepastian Hukum bagi Kreditur dan Debitur
Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi
Politik dan Keamanan
Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi
Tags:#Komisi III
Sebelumnya

Banyak Konten Palestina di Take Down Instagram, Aher: Izin Meta di Indonesia Bisa Dicabut

Selanjutnya

Komisi X Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Estella Loupatty, dan Noa Leatomu

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h