E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

UU Pelayaran Jadikan Usaha Angkutan Laut Indonesia Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Diterbitkan
Jumat, 21 Jun 2024 11.22 WIB
Bagikan:
UU Pelayaran Jadikan Usaha Angkutan Laut Indonesia Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat memimpin pertemuan rapat kunjungan kerja spesifik ke Mempawah, Kalimantan Barat pada Kamis (20/6/2024). Foto: Ucha/vel.

PARLEMENTARIA, Mempawah – Komisi V DPR RI tengah melakukan pembahasan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Salah satu yang menjadi tujuan revisi UU tersebut adalah melakukan proteksi terhadap usaha angkutan laut tanah air agar bisa berjaya di negeri sendiri. 

“Kami ingin pengusaha angkutan menjadi tuan di negerinya sendiri. Makanya syarat terkait asas cabotage ini akan kami perketat. Kami masih menemukan perusahaan-perusahaan dummy di luar,” kata Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat memimpin rapat kunjungan kerja spesifik ke Mempawah, Kalimantan Barat pada Kamis (20/6/2024).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini tak menampik masih ada upaya kongkalikong dalam kepemilikan usaha angkutan laut di dalam negeri, praktek pinjam nama masih ditemukan di lapangan. Hal ini menjadikan ada kapal berbendera Indonesia namun sebenarnya status kepemilikannya dikuasai oleh pengusaha asing.

“Menurut ketentuan undang-undang 17, perusahaan pelayaran yang bergerak di Indonesia adalah sahamnya mayoritas milik pengusaha atau warga negara Indonesia. Terjadi (di lapangan) sahamnya 51% dia pakai nama orang Indonesia, pinjam nama kemudian 49% nya dia beli lagi lagi akhirnya 100% asing,” lanjutnya.

Lasarus kemudian menegaskan bahwa adanya Revisi Undang-undang Pelayaran ini akan menindak tegas perusahaan angkutan nakal yang beroperasi di laut Indonesia. Pencabutan izin akan menjadi ganjaran bagi usaha yang mencoba mengakali aturan rasio kepemilikan saham pengusaha Indonesia dengan cara pinjam nama. 

“Semua ini sudah kami sepakati untuk kita tetapkan manakala nanti kita temukan masih menggunakan rumus-rumus lama ancamannya cukup keras yaitu dicabut izin usahanya,” kata Lasarus.

UU Pelayaran sendiri menjadi payung hukum bagi Asas Cabotage yang sebelumnya telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2005. Lahirnya prinsip Asas Cabotage tertuang didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 pasal 8, yaitu: (1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia. •uc/aha

Berita terkait

Hindari Praktik Pinjam-Nama, Bagus Adhi Ajak Warga Bali Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Politik dan Keamanan
Hindari Praktik Pinjam-Nama, Bagus Adhi Ajak Warga Bali Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Komisi I Dorong Regulasi untuk Keamanan Laut di Indonesia
Politik dan Keamanan
Komisi I Dorong Regulasi untuk Keamanan Laut di Indonesia
Muatan Materi RUU Kelautan Harus Dapat Tutup Celah Sindikat Narkoba di Laut Indonesia
Politik dan Keamanan
Muatan Materi RUU Kelautan Harus Dapat Tutup Celah Sindikat Narkoba di Laut Indonesia
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi V
Sebelumnya

Akses Jalan Masih Jadi Sandungan Operasional Pelabuhan Internasional Kijing

Selanjutnya

Komisi VII Cek Progres Pembangunan PLTS IKN, Pastikan Komitmen ‘Green City’

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h