E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Diterbitkan
Rabu, 3 Apr 2024 17.16 WIB
Bagikan:
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda saat membacakan simpulan rapat pada Rabu (3/4/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Foto: Devi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Bahasa Daerah hingga periode pemerintahan selanjutnya. Hal ini didasari atas kesepakatan antar fraksi dan usul dari Kemendikbudristek mengingat keterbatasan waktu pada akhir periode masa pemerintahan yang berpotensi membuat pembahasan menjadi tidak efektif,. 

“Berdasarkan peraturan DPR RI pasal 116 ayat (1) s.d ayat (3) peraturan DPR RI no. 2 tahun 2000 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan Komisi X DPR RI dan pandangan dari Kemendikbudristek, Pemerintah sepakat untuk menarik Rancangan Undang-undang tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan akan dikembalikan kepada pimpinan DPR RI,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda saat membacakan simpulan rapat pada Rabu (3/4/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

“Pemerintah sepakat untuk menarik Rancangan Undang-undang tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I,”

Keputusan penundaan pembahasan RUU Bahasa Daerah disetujui oleh perwakilan seluruh fraksi yang hadir. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan apabila dilakukan pada periode ini dan belum tuntas lalu dilanjutkan di periode selanjutnya maka dapat menimbulkan kesulitan teknis dan mekanisme. 

“Kami menyambut baik, namun ketika draf ini hadir di akhir masa tugas kami. Kami merasa harus menyetujui apa yang disampaikan oleh Mas Menteri bahwa pembahasan yang di tengah periode kami kemudian setengah lagi periode teman-teman yang lain kemungkinan akan mengalami kesulitan teknis dan mekanisme,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Anggota Komisi X DPR Ri, Bramantyo Suwondo. Mewakili Fraksi Partai Demokrat, ia mengatakan bahwa sebaiknya pembahasan RUU bahasa daerah dilakukan pada periode mendatang lantaran harus dibahas secara mendalam agar undang-undang yang dihasilkan dapat memiliki substansi yang kuat dan memiliki manfaat yang besar.

Rancangan undang-Undang tentang Bahasa Daerah merupakan RUU yang diusung oleh DPD R dan pembahasanya dilakukan oleh Komisi X DPR RI dengan pemerintah dengan melibatkan DPD RI. Hadir pada rapat tersebut Anggota Komite III DPD RI, Lili Amelia Salurapa untuk ikut memberikan pandangan.

“Saya sangat menghargai, saya juga menyadari bahwa pergantian pemerintahan sebentar lagi. Walaupun Kami merasa penting sekali (pembahasan RUU Bahasa Daerah), namun kami menitip pesan bagi saudara-saudara yang masih melanjutkan ke periode berikut kiranya mempertahankan hal ini,” ujarnya dalam rapat. •uc/aha

Berita terkait

Kejelasan Batas Wilayah dan Karakteristik Daerah Jadi Aspek Utama Pembahasan RUU Kabupaten di Kalteng
Politik dan Keamanan
Kejelasan Batas Wilayah dan Karakteristik Daerah Jadi Aspek Utama Pembahasan RUU Kabupaten di Kalteng
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna
Baleg DPR RI Prioritaskan Selesaikan Pembahasan RUU Satu Data hingga Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Baleg DPR RI Prioritaskan Selesaikan Pembahasan RUU Satu Data hingga Masyarakat Adat
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi X
Sebelumnya

Jelang Lebaran, Sekjen DPR Ingatkan Pegawai Cegah Gratifikasi

Selanjutnya

Komisi I: Kunjungan Prabowo ke China Redakan Tensi Ketegangan di Asia Timur

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h