E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Menteri Desa Didorong Senapas Dengan DPR-Mendagri, Perpanjang Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Diterbitkan
Rabu, 13 Mar 2024 14.47 WIB
Bagikan:
Menteri Desa Didorong Senapas Dengan DPR-Mendagri, Perpanjang Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Anggota Komisi V DPR RI Sudewo saat mengikuti Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Ruang Rapat Komisi.

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) beberapa waktu lalu diketahui telah menyepakati adanya Revisi Undang-Undang (UU) Desa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Pengambilan Keputusan Tingkat I. Salah satu poin krusial yang disepakati yakni perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.

Masa jabatan itu pun kemudian disinggung kembali oleh Anggota Komisi V DPR RI Sudewo dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN 2023, program kerja tahun 2024 dan hasil pemeriksaan BPK RI Semester I tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

“Masa jabatan Kepala Desa ini menjadi aspirasi para Kepala Desa, Pak. Karena dinamika pembangunan di desa butuh situasi ketenangan, kesejukan dan kedamaian. Kalau pemilihan Kepala Desa dalam tempo singkat dilakukan lagi pemilihan, itu situasi politik di desa tidak kondusif, ini mengganggu dinamika pembangunan di desa. Pemerintahan desa pun tidak bisa fokus, tidak bisa konsentrasi menjalankan kewajiban dan kewenangannya untuk membangun dan melayani masyarakat desa,” ujar Sudewo.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut berharap Menteri Desa pada posisi yang jelas dan firm bahwa Menteri Desa juga sepakat untuk merevisi UU Desa. Mengingat, ungkap Sadewo, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun itu menjadi isu utama yang menjadi aspirasi dari Kepala Desa. Terlebih, menurutnya, Pemerintahan Desa senapas dibawah Kementerian Desa.

“Ini artinya saya memberikan saran kepada Menteri Desa jangan hanya tingkatannya koordinasi, apalagi hanya sekedar bertanya kepada Kementerian Dalam Negeri. Menteri Desa harus memberikan dorongan kepada Menteri Dalam Negeri supaya Menteri Dalam Negeri segera merespon keinginannya DPR yang disampaikan beberapa waktu yang lalu,” tegas Sudewo.  

Apalagi, tandas Sudewo, DPR dalam memperjuangkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun karena Parlemen semata-mata memahami dinamika situasi politik di desa bahwa solusi paling tepat dan bijak adalah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, lepas dari segala kepentingan politik dan kepentingan golongan. DPR, lanjutnya, semata-mata karena mengakomodasi aspirasi para Kepala Desa.

“Maka saya dalam forum ini mendesak mendorong kepada Menteri Desa untuk mendorong juga kepada Menteri Dalam Negeri. Meskipun, dari kami DPR RI juga upaya terus menerus untuk merealisasikan Revisi Undang-Undang Desa dengan isu utama masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. Saya harap pak Menteri Desa satu frekuensi  dengan kami,” usulnya.

Merespon hal itu, Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan pihaknya sudah pernah konfirmasi ke Kemendagri terkait dengan masa jabatan dan masih dalam tahap kajian. “Cuma ada kalimat begini dari Pak Dirjen di Kemendagri, implementasinya nggak mungkin sebelum Undang-Undang disahkan,” jawab Menteri Desa. •pun/aha

Berita terkait

Pembicaraan Tingkat 1, Baleg DPR-Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode
Isu Lainnya
Pembicaraan Tingkat 1, Baleg DPR-Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode
Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU
Politik dan Keamanan
Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU
Kementerian Desa Didorong Tingkatkan Kinerja Bumdes dan Desa Wisata
Industri dan Pembangunan
Kementerian Desa Didorong Tingkatkan Kinerja Bumdes dan Desa Wisata
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi V
Sebelumnya

Hindari Ketergesaan, Pembahasan RUU DKJ Harus Perhatikan Partisipasi Publik

Selanjutnya

Legislator Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan untuk UMKM

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h