1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Prihatin meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menjamin biaya pemeriksaan visum et repertum dan perawatan medis korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditanggung negara. Menurutnya, kendala biaya dan birokrasi layanan kesehatan masih dapat menjadi beban tambahan bagi korban kekerasan seksual yang hendak melapor dan memperoleh keadilan.