1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti Putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan. Menurutnya, TNI telah menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Kementerian Hukum mulai mengkajinya.