1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Denpasar — Penerapan KUHAP baru membutuhkan penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum agar proses penanganan perkara tidak kembali menghadapi persoalan bolak-balik berkas. Persamaan persepsi antar-aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjalankan ketentuan baru tersebut.