1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Mekanisme ganti kerugian perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum apabila dalam pelaksanaannya terjadi kesalahan penyitaan aset yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.