1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Karawang - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong penguatan tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar konsumen memperoleh kepastian sertifikat setelah memenuhi kewajibannya. Salah satu usulan yang mengemuka ialah penerapan mekanisme KPR non-subsidi dengan Akta Jual Beli (AJB), bukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), untuk mencegah persoalan sertifikat kembali terjadi.