
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil.|Foto : Mahen/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil menyoroti kabar tentang beredarnya pesan berisi permintaan dana partisipasi terkait proses pencalonan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang mengatasnamakan pimpinan Komisi III DPR RI. Ia menegaskan hal itu sepenuhnya tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang nyata.
Ia menilai, penggunaan nama pimpinan Komisi III untuk meminta dana adalah tindakan manipulatif yang berpotensi mencemarkan nama baik lembaga serta menggiring opini bahwa proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR sarat transaksi.
“Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai,” ujar Nasir dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Untuk itu, Nasir meminta para calon hakim agung dan hakim ad hoc yang menerima pesan serupa untuk tidak menggubris dan segera melaporkan nomor tersebut ke kepolisian. Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar praktik penipuan yang memanfaatkan momentum seleksi hakim tidak berkembang lebih jauh.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI berkomitmen menjaga integritas proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc, serta memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan bebas dari praktik yang merugikan.
“Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik,” tegas Legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Nasir berharap publik tetap waspada dan tidak mudah percaya pada pesan pribadi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama ketika disertai permintaan dana atau imbalan tertentu. (ujm/rdn)