Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah, dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.|Foto: Uc/Karisma
PARLEMENTARIA, Palembang - Peningkatan akses pendidikan tinggi dinilai tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah daya tampung mahasiswa. Tata kelola perguruan tinggi juga harus diperkuat agar kualitas layanan kepada mahasiswa tetap terjaga.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, penyelenggaraan pendidikan tinggi bertumpu pada dua aspek yang sama penting, yakni akademik dan manajerial. Menurutnya, keduanya saling berkaitan dan menentukan kualitas perguruan tinggi.
Ferdiansyah menilai kemampuan manajerial pimpinan perguruan tinggi menjadi tantangan tersendiri ketika jumlah mahasiswa terus bertambah. Menurutnya, hubungan antara pimpinan kampus dan mahasiswa tidak boleh semakin berjarak hanya karena tingginya daya tampung.
"Pak Rektor, berapa sih kemampuan manajerial Anda? Kalau kami kan di politik ada namanya Sapa warga. Kalau mahasiswanya 60 ribu, kapan sapa mahasiswanya? Bagaimana dia tahu bahwa Rektor ini adalah Rektor saya yang akan menandatangani saya? Ketemu pun belum, lihat wajahnya pun belum,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/6/2026).
Ia mengingatkan kampus harus tetap menjadi ruang yang humanis. Rektorat juga perlu membuka ruang komunikasi yang lebih dekat dengan mahasiswa agar pelayanan pendidikan tidak kehilangan sentuhan personal.
"Kita setuju tambah daya tampung, tapi jangan juga kehilangan marwah akar budaya kita sebagai orang yang humanis. Jadi kemampuan manajerial seorang Rektor PTN maupun PTS itu berapa?" tanyanya.
Dalam kesempatan yang sama, Politisi Fraksi Golkar itu juga menyinggung status Universitas Sriwijaya yang kini menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Ia berharap perubahan status tersebut dapat menjadi bahan evaluasi yang objektif terhadap pelaksanaan skema PTN BH di Indonesia.
"Pak Rektor Unsri, happy enggak bapak jadi PTN BH? Nanti aja jawabnya, jangan sekarang. Karena ini kita biar objektif, supaya pengevaluasi untuk PTN-BH yang akan datang,” ujar Ferdi sambil berkelakar.
Universitas Sriwijaya resmi berstatus PTN-BH melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024. Status tersebut memberikan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik maupun nonakademik, termasuk fleksibilitas pengelolaan keuangan dan pembukaan program studi baru. Ferdiansyah menilai berbagai kewenangan itu perlu diimbangi tata kelola yang baik agar benar-benar meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi. (uc/aha)