E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Adanya Transformasi Kewenangan Kejaksaan Membuat Tidak Selalu Perkara Berujung di Meja Hijau

Diterbitkan
Senin, 9 Feb 2026 08.33 WIB
Bagikan:
Adanya Transformasi Kewenangan Kejaksaan Membuat Tidak Selalu Perkara Berujung di Meja Hijau

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta dalam Kunjungan Kerja Komisi III ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026). Foto: GYS/Mahendra.

PARLEMENTARIA, Makassar – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta  menyoroti pergeseran signifikan dalam sistem peradilan pidana, di mana Kejaksaan kini memiliki kewenangan baru melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining. I Wayan  menjelaskan bahwa jaksa kini memiliki otoritas untuk memutus rantai birokrasi hukum yang sebelumnya mengharuskan seluruh berkas perkara bermuara di meja hijau.

“Sekarang jaksa bisa menyelesaikan tanpa ke pengadilan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya orang yang mengaku salah,” ujar I Wayan saat memberikan keterangan mengenai dinamika hukum terbaru dalam Kunjungan Kerja Komisi III ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026).

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan bahwa penerapan kewenangan tersebut tetap dalam koridor pengawasan yang ketat, di mana setiap penyelesaian perkara tetap wajib dilaporkan kepada pengadilan. Ia menilai adanya pengakuan kesalahan dan persetujuan dari pihak pelapor menjadi kunci utama bagi jaksa untuk memberikan keringanan hukuman atau penghentian perkara.

“Dia (terlapor) mengaku salah memperoleh keringanan hukuman, mengaku salah pasalnya, memungkinkan untuk dinamika, pihak pelapor setuju, itu udah kewenangan jaksa,” tegasnya dalam menjelaskan prosedur tersebut.

Menutup keterangannya, Wayan menegaskan bahwa penguatan peran jaksa ini merupakan langkah progresif dalam menangani kasus hukum secara lebih efisien. Ia berharap kewenangan ini digunakan secara tepat sasaran untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa harus melewati proses litigasi yang panjang. •gys/rdn

Berita terkait

Banyak Perkara Menumpuk di Kanwil, Perkuat Kewenangan Kantah Setingkat Eselon II
Politik dan Keamanan
Banyak Perkara Menumpuk di Kanwil, Perkuat Kewenangan Kantah Setingkat Eselon II
Pertegas Kewenangan Bawaslu Tindak Penyelenggara Pemilu Tidak Profesional di Pemilu dan Pilkada
Politik dan Keamanan
Pertegas Kewenangan Bawaslu Tindak Penyelenggara Pemilu Tidak Profesional di Pemilu dan Pilkada
Kasus Amsal Sitepu Cerminkan Masalah Sistemik di Tubuh Kejaksaan
Politik dan Keamanan
Kasus Amsal Sitepu Cerminkan Masalah Sistemik di Tubuh Kejaksaan
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Ribuan Tenaga Kerja Terserap, Rokhmat Ardiyan Apresiasi Perusahaan Migas PT DSAW Batam

Selanjutnya

Industri Migas Swasta Didorong untuk Berkiprah di Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h