E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah Harus Pastikan Pemerataan Kuota Haji dan Cegah Jalur Cepat bagi Jemaah Berduit

Diterbitkan
Jumat, 7 Nov 2025 10.18 WIB
Bagikan:
Pemerintah Harus Pastikan Pemerataan Kuota Haji dan Cegah Jalur Cepat bagi Jemaah Berduit

Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad saat mengikuti rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Geraldi/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan masa tunggu maksimal keberangkatan haji selama 26 tahun. Menurutnya, kebijakan ini meski bertujuan untuk pemerataan, justru menimbulkan ketimpangan baru karena mengurangi porsi kuota bagi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Kita memahami tujuan pemerataan, tetapi kebijakan masa tunggu 26 tahun ini juga menimbulkan dampak bagi daerah-daerah padat jemaah. Misalnya Jawa Barat, yang semula memiliki jatah keberangkatan lebih besar, sekarang harus berkurang hingga sekitar 6 sampai 9 ribu jemaah,” ujar Habib Syarief saat ditemui Parlementaria usai rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Legislator Fraksi PKB itu menjelaskan bahwa pembatasan masa tunggu haji ini membuat sejumlah daerah kehilangan kesempatan keberangkatan bagi jemaah yang sudah lama mendaftar. “Ada provinsi yang semula punya daftar tunggu sampai 49 tahun, tapi sekarang dibatasi hanya 26 tahun. Memang secara nasional tampak lebih adil, tetapi bagi provinsi besar, ini terasa merugikan,” tambahnya.

Habib menekankan perlunya mekanisme yang lebih proporsional dalam penetapan kuota agar tidak ada daerah yang dirugikan. Ia juga mendorong pemerintah melakukan negosiasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memperbesar kuota nasional, seiring rencana peningkatan kapasitas jemaah global dari 2,1 juta menjadi 5 juta pada tahun 2030. “Kalau Saudi meningkatkan kuota, itu bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk mempercepat masa tunggu. Tapi tentu harus disertai analisis dan diplomasi yang matang,” ucapnya.

Selain itu, Habib mengingatkan agar sistem kuota baru tidak memunculkan praktik “jalur cepat” bagi calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial. Ia menilai praktik tersebut mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Bayangkan, ada yang sudah berusia 70 tahun tapi harus menunggu 20 tahun, sementara yang berusia 30-an bisa langsung berangkat karena punya uang lebih. Hal seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.

Menurut Habib, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang dibahas menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kuota dan mekanisme keberangkatan agar benar-benar transparan dan berkeadilan. Ia mendorong agar dalam pembahasan bersama pemerintah, prinsip prioritas bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah berisiko tinggi (risti) dijadikan pedoman utama.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan skema prioritas, misalnya bagi yang sudah di atas 65 tahun agar diberi kesempatan lebih cepat. Jangan sampai keadilan kuota hanya bersifat administratif, tapi mengabaikan sisi kemanusiaan,” tandasnya. •fa/rdn

Berita terkait

Evaluasi Haji Harus Pastikan Pelayanan Jemaah Tetap Sejalan dengan Syariat
Kesejahteraan Rakyat
Evaluasi Haji Harus Pastikan Pelayanan Jemaah Tetap Sejalan dengan Syariat
Apresiasi Fasilitas Jemaah Haji di Madinah, Pemerintah Harus Evaluasi Belum Optimalnya Sisi Akomodasi
Kesejahteraan Rakyat
Apresiasi Fasilitas Jemaah Haji di Madinah, Pemerintah Harus Evaluasi Belum Optimalnya Sisi Akomodasi
DPR dan Pemerintah Pastikan Persiapan Puncak Haji Siap Dilaksanakan
Kesejahteraan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan Persiapan Puncak Haji Siap Dilaksanakan
Tags:#Berita Utama#Komisi VIII
Sebelumnya

Tinjau Pemenuhan SPM Tol Cijago, Komisi V: Infrastruktur Bagian Sistem Pelayanan Publik

Selanjutnya

RUU PKH Harus Atur Norma Pengawasan dan Pengelolaan Risiko Uang Jemaah yang Diinvestasikan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h