
“Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan atas Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pagu Indikatif Pemerintah Kementerian Keuangan tahun 2026, yang dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025,” kata Misbakhun dalam rapat tersebut.
Dalam kesimpulannya, Misbakhun menyampaikan bahwa Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2026 sebesar Rp 47.132.862.219.000. Selain itu, DPR juga menyetujui langkah efisiensi anggaran dengan menyederhanakan usulan tambahan anggaran sebesar Rp4.884.333.425.000.
Sebelumnya, Misbakhun menanyakan kepada masing-masing perwakilan fraksi terkait persetujuan kesimpulan rapat, termasuk diantaranya menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2026 dan yang dijawab ’setuju’ oleh kedelapan fraksi yang ada di Komisi XI DPR RI.
“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2026 setelah pergeseran sebesar Rp 47,13 triliun dan mengefisiensikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun sebagai bahan penyusunan RKA K/L Kementerian Keuangan pada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2026,” ujar Misbakhun.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan arah kebijakan fiskal nasional, terutama efisiensi belanja negara yang menjadi fokus utama pemerintah dalam menyusun APBN 2026. •we/aha