E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 64%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 64%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 64%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Kepala Badan Keahlian Berharap Sinergi Antara BKD dan TA Dapat Ditingkatkan

Diterbitkan
Senin, 29 Jul 2024 09.38 WIB
Bagikan:
Kepala Badan Keahlian Berharap Sinergi Antara BKD dan TA Dapat Ditingkatkan

Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Inosentius Samsul saat seminar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto : Farhan/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Inosentius Samsul berharap komunikasi dan sinergi antara Tenaga ahli (TA), dan BKD lebih ditingkatkan lagi. Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Seminar dan Diskusi Panel tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Evaluasi dan Tantangan ke depan di Senayan, DPR RI.

“Harus ada komunikasi dan sinergitas antara Tenaga Ahli (TA) baik itu di Komisi, atau Fraksi dengan BKD. Karena kita merupakan bagian dari sistem pendukung. Sehingga diharapkan agar konsep-konsep yang dibahas oleh politisi, dalam hal ini oleh anggota dewan itu sudah matang disiapkan oleh TA atau badan keahlian,” ujar Inosentius saat seminar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dengan sinergitas antara badan keahlian dan Tenaga Ahli, juga dengan kementerian terkait, lanjut Sensi, begitu Inosentius biasa disapa, maka satu sama lain sudah saling paham atau mengerti materinya. Sehingga, bersama-sama bisa mendorong dan meyakinkan, lewat data dan informasi kepada anggota DPR, untuk selanjutnya diambil keputusan.

“Dengan sinergitas antara Tenaga Ahli, Badan Keahlian, serta Kementerian terkait dalam pembentukan perundang-undangan, maka ketika bertemu dengan anggota dewan, sudah matang baik data dan informasinya. Sehingga anggota DPR tinggal memutuskan secara politik,” tambahnya.

Dalam seminar tersebut Sensi memaparkan materi terkait Evaluasi Metode Omnibus Law Termasuk Pasal 97A  Undang-undang No.13 Tahun 2022.  Dipaparkannya, bahwa Metode Omnibus Law adalah metode yang berkembang di Negara-negara dengan sistem hukum anglosaxon atau common law.

“Ketika metode omnibus di inisiasi untuk diadopsi dalam sistem pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan di Indonesia maka perlu diingat bahwa omnibus hanyalah metode bukan bentuk peraturan perundang-undangan,” ungkap Sensi.

Dengan kata lain, metode omnibus tidak mengubah apapun dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia termasuk tidak akan mengubah persyaratan apakah suatu undang-undang itu dibentuk dalam undang-undang baru atau perubahan. Sebagaimana diatur dalam lampiran 2 Romawi undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Contoh ketentuan yang tidak akan berpengaruh adalah bahwa menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011, jika undang-undang jumlah materi yang diubah itu sudah lebih dari 50% atau terjadi perubahan pada substansi pokoknya, maka RUU tersebut bukan lagi sekedar perubahan tetapi pengganti,” paparnya.

Sementara itu Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengapresiasi kegiatan seminar tersebut, yang menurutnya sebagai sebuah kesempatan untuk saling bertukar pandangan dan pengalaman bagaimana membuat perundangan-undangan. Heru juga memberi masukan terkait konektivitas atau link antara berbagai instansi dan lembaga dalam pembentukan peratutan perundang-undangan. •ayu/aha

Berita terkait

Pembinaan, Koordinasi, dan Komunikasi Antara Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Perlu Diperkuat
Politik dan Keamanan
Pembinaan, Koordinasi, dan Komunikasi Antara Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Perlu Diperkuat
Perkuat Sinergi Dukungan Keahlian Melalui MoU BKD DPR RI dan Universitas Indonesia
Isu Lainnya
Perkuat Sinergi Dukungan Keahlian Melalui MoU BKD DPR RI dan Universitas Indonesia
Kolaborasi Akademisi HTN-HAN dan Badan Keahlian untuk Wujudkan Legislasi Berkualitas
Isu Lainnya
Kolaborasi Akademisi HTN-HAN dan Badan Keahlian untuk Wujudkan Legislasi Berkualitas
Tags:#Seputar Parlemen#MKD
Sebelumnya

MKD Minta Tempo Klarifikasi Soal Dugaan Suap Kuota Haji Kepada Anggota DPR

Selanjutnya

Komisi III: Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3681)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3685)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4547)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 64%
Angin: 15 km/h